NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Komisi Tiga DPRD Kabupaten Nunukan memfasilitasi mantan karyawan PT Pohon Emas Lestari (PEL) yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat ambalat satu Kantor DPRD Nunukan, pada Senin (13/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Nunukan Arpiah yang didampingi Ketua Komisi Tiga DPRD Nunukan, Riyan Antoni saat memimpin pertemuan tersebut mengatakan, terkait permasalahan pemberian pesangon sudah ada niat baik dari pihak perusahaan untuk memberikan pesangon.
Terdapat sebanyak 37 karyawan perusahaan kelapa sawit PT PEL yang bekerja di plasma 2 (SP 2) Desa Srinanti Kecamatan Seimanggaris yang diberhentikan sejak tanggal 1 oktober 2024 hingga kini belum mendapatkan pesangon.
”Melihat dinamika yang ada, tadi sudah ada beberapa penyampaian komitmen kesediaan dari pihak perusahaan untuk memberikan pesangon” ujar Arpiah.
DPRD Nunukan memberikan rekomendasi waktu selama empat hari kedepan kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Nunukan untuk melaksanakan pertemuan kembali dengan pihak perusahaan, koperasi, kepala desa dan eks karyawan untuk memfinalkan jumlah pesangon yang akan didapatkan oleh para eks karyawan tersebut.
”Hasil rapat kita hari ini memberikan rekomendasi kepada dinas yang terkait untuk membuat pertemuan lanjutan dalam penyelesaian permasalahan tersebut, nanti kami dari DPRD siap hadir dalam pertemuan itu” ucapnya.
Dalam RDP yang digelar di gedung DPRD Nunukan, pihak koperasi telah menyiapkan dana sebesar RP 500 juta dan pihak perusahaan menyiapkan dana pesangon sebesar RP 400 juta, namun jumlah tersebut belum mencukupi keperluan pembayaran pesangon yang diperkirakan mencapai Rp 1,4 Milyar, sehingga diperlukan ada solusi lain untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.