Pemuda Tunawicara Dibekuk Polisi Usai Menghabisi Nyawa Pengusaha Rumput Laut di Nunukan

oleh
oleh

NARASIPOSITIF.com, NUNUKAN – Tak sampai dua hari Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan pengusaha rumput laut asal Makassar SY (52) sekaligus perampokan. Pelaku berinisial ZF (24) diketahui sebagai seorang residivis kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Wakapolres Nunukan Kompol Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, kasus ini terjadi pada Sabtu (06/07/2024) sekira Pukul 02.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Ujang Fatimah, Kecematan Nunukan.

Pelaku pembunuhan, ZF warga Ujang Fatimah yang berstatus tersangkah, motif pelaku nekat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi oleh niat ingin menguasai harta korban. Niat itu muncul setelah pelaku mengetahui korban baru saja menjual hasil panen rumput laut miliknya.

“Pelaku berfikir banyak uang yang dimiliki korban setelah mengetahui baru saja mendapatkan hasil dari proses penjualan rumput lautnya,” ujar Arofiek kepada awak media pada Selasa (09/07/2024).

Dikatakan Arofiek, pelaku seorang penyandang tunawicara (bisu) tersebut sudah punya niat untuk melakukan perampokan dirumah korban. Pelaku telah bersiap dari rumahnya dengan memakai switer dan masker serta membawa senjata tajam (sibilah pisau).

Pada dini hari sekitar 02.19 Wita, pelaku sedang memerhatikan situasi rumah korban dan sekitarnya. Setelah mendapati situasi aman pelaku memutus dan mematahkan CCTV yang ada di depan rumah korban untuk menghilangkan bukti tersebut.

“Kemudian pelaku langsung memanjat rumah korban pada bagian samping tepat di kamar korban untuk melancarkan aksinya, sesampainya pelaku di balkon kamar korban pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban yang dimana pintu samping kamar korban tersebut tidak dalam keadaan terkunci namun hanya tertutup rapat,” bebernya.

Dijelaskan Arofiek, pelaku berjaya masuk ke dalam rumah korban, namun saudari AM (27) yang merupakan karyawan korban terbangun dan melihat pelaku, sehingga pelaku langsung menyerang korban AMI dengan sebilah pisau dan mengenai perut sebelah kanan.

Kemudian korban AMI naik ke atas kasur di susul oleh pelaku namun pelaku di tendang oleh korban Alm SY setelah itu pelaku kembali naik ke sakur Namun kembali di tendang oleh Korban AM.

“Dikarenakan hal tersebut pelaku panik dan langsung naik ke atas kasur dan menyerang korban dengan membabi buta hingga ke dua korban jatuh ke lantai. Setelah itu pelaku mengambil kunci di atas meja dan turun ke lantai satu untuk mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban,” uangkapnya.

Setelah korban AM melihat pelaku sudah pergi, korban langsung menelpon tetanga untuk meminta tolong. Tidak lama kemudian warga datang dengan polisi untuk menolong dan mengevakusi korban untuk di bawa ke RSUD Nunukan.

Arofiek menambahkan, berdasarkan hasil visum dokter RSUD Nunukan, korban SY bahwa telah di temukan robek pada bagian wajah bagian atas hidung, luka tusuk dada sebelah kiri dan kanan, luka tusuk bagian perut serta luka robek bagian paha sebelah kiri dan kaki sebelah kiri, luka robek bagian telapak kaki sebelah kanan serta luka lecet pada bagian perut serta bagian pana kanan dan kiri perkiraan meninggal 2-6 jam dan lebam mayat belum menetap.

Sementara itu, korban AM mengalami luka gores bagian pipi kiri, luka robek pada bagian siku kiri, luka robek pada bagian lengan kanan, luka robek pada bagian bahu sebelah kanan, luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan dan. Serta luka robek pada bagian jari telunjuk dan jari tengah tangan sebelah kanan, luka robek pada bagian telapak tangan sebelah kiri, luka robek (putus) pada bagian jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri.

Setelah mengakui perbuatan itu, pelaku melakukan pembunuhan yakni agar bisa menguasai harta berharga dari milik korban yang mana berawal dari niat pelaku ingin melakukan pencurian terhadap korban namun kepergok oleh korban sehingga terdesak melakukan aksi kejahatannya dengan cara membabi buta melakukan penusukan terhadap korban dan membuat korban meninggal dunia serta mengalami luka pada bagian tubuh korban.

“Pelaku melakukan kejahatan tersebut awalnya hanya ingin mengambil barang-barang berharga milik korban namun pada saat melakukan aksinya pelaku ketahuan di karenakan hal tersebut pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZF telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 339 KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan