Pelayanan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro Sukses Menarik Pelaku Usaha Lengkapi Legalitas

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN — Peresmian Food Court UKM Center di Nunukan, Minggu (15/2/2026), tidak hanya menjadi momentum pembukaan pusat kuliner baru, tetapi juga dirangkai dengan pelayanan pendaftaran dokumen perizinan gratis bagi pelaku UMKM.

Layanan yang dibuka di lokasi UKM Center tersebut meliputi penerbitan NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran E-Katalog, hingga Sertifikat Halal skema self declare. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.

Fasilitator pelayanan dari DPMPTSP Nunukan, Yaksi BP selaku JFPP Madya (Pencatat Perizinan Ahli Madya), menyambut baik sinergi antar-OPD dalam kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah semua tim pelayanan dikerahkan. Kolaborasi ini sangat bagus karena pelaku usaha bisa mengurus berbagai kebutuhan perizinan di satu tempat,” ujarnya di sela kegiatan.

Namun, ia mengakui terdapat sedikit kendala menyusul penerapan peraturan pemerintah terbaru. Untuk klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tertentu, kini dibutuhkan peta poligon sebagai salah satu persyaratan. Jika sebelumnya penerbitan NIB dapat diselesaikan langsung di kantor DPMPTSP, saat ini diperlukan koordinasi tambahan sesuai ketentuan baru.

Meski demikian, pelayanan terpadu di lokasi peresmian dinilai sangat membantu pelaku usaha. Dengan hanya membawa KTP dan telepon genggam, pelaku UMKM sudah dapat mengurus izin usaha secara cepat dan efisien.

“Sangat memudahkan dan efisien,” ujar salah seorang pelaku usaha yang memanfaatkan layanan tersebut.

Pemerintah daerah berharap kemudahan akses perizinan ini dapat mendorong pelaku UMKM semakin tertib administrasi sekaligus meningkatkan daya saing usaha mereka.(Adv)