NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Sebanyak 967 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 13 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II), sementara empat warga binaan lainnya yang juga mendapatkan RU II masih harus menjalani pidana subsider atau kurungan pengganti denda.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan mencapai 1.127 orang, terdiri atas 124 tahanan dan 1.003 narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 967 orang atau sekitar 95,83 persen memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh remisi.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Sebanyak 103 narapidana menerima remisi satu bulan, 154 orang memperoleh remisi dua bulan, 269 orang mendapat remisi tiga bulan, 228 orang menerima empat bulan, 120 orang memperoleh lima bulan, dan 93 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan wujud nyata penghargaan dari negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, senantiasa menjaga kedisiplinan, serta aktif dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Donny.
Jika dilihat berdasarkan klasifikasi perkara, penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika sebanyak 637 orang atau sekitar 63,50 persen. Selanjutnya perkara perlindungan anak sebanyak 160 orang atau 15,96 persen, dan perkara pencurian sebanyak 83 orang. Sisanya berasal dari berbagai klasifikasi tindak pidana lainnya.
Sementara itu, dari 17 narapidana yang memperoleh Remisi Umum II, empat orang masih harus menjalani pidana subsider. Mereka terdiri atas tiga narapidana perkara narkotika dan satu narapidana perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Khusus kepada 13 warga binaan yang langsung bebas, Donny berpesan agar mereka mampu menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk memperbaiki kehidupan dan kembali berkontribusi positif di tengah keluarga maupun masyarakat.
“Bagi saudara-saudara yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang berguna dan taat hukum,” pesannya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Nunukan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.





