NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Rapat pembahasan Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Yakup, menegaskan pentingnya penguatan sistem retribusi daerah yang dibarengi dengan perbaikan infrastruktur dasar, khususnya di wilayah perbatasan seperti Pulau Sebatik.
Andi Yakub, menekankan bahwa membangun sistem retribusi tidak cukup hanya mengatur tarif dan objek retribusi. Yang jauh lebih penting, menurutnya, adalah membangun kepercayaan publik melalui peningkatan pelayanan dan infrastruktur.
“Kontribusi retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari optimal, padahal potensi di sektor jasa dan fasilitas publik sangat besar, terutama di kawasan perbatasan,” kata Andi Yakub, pada Sabtu (14/6/2025).
Ia menyoroti kondisi pelabuhan rakyat di Bambangan dan Mantikas, Pulau Sebatik, yang menjadi titik vital mobilitas warga, arus barang, dan aktivitas ekonomi lintas batas Indonesia–Malaysia. Sayangnya, kondisi pelabuhan tersebut dinilai belum layak: tangga pelabuhan lapuk, area penumpang tidak aman, serta lahan parkir masih berupa tanah berbatu tanpa pelindung cuaca.
“Bagaimana kita bisa menarik retribusi, jika fasilitas dasarnya saja belum memadai?” ujarnya.
Menurut Andi, pelabuhan harus dibangun permanen, dilengkapi fasilitas keamanan, ruang tunggu yang nyaman, jalur pedestrian, dan parkir yang layak. Dengan pelayanan yang lebih baik, masyarakat akan lebih patuh dalam membayar retribusi karena merasa dilayani dengan layak.
“Retribusi yang adil harus lahir dari pelayanan yang berkualitas. Jika pelayanan meningkat, maka PAD akan ikut tumbuh, citra negara di perbatasan pun akan lebih terhormat,” tambahnya.
Ia juga berharap agar perubahan Perda tidak sekadar menyesuaikan aturan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), tetapi menjadi momentum untuk mereformasi sistem pengelolaan retribusi berbasis pelayanan.
“Kami ingin agar Perda ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berdampak nyata bagi pelayanan dan kemandirian daerah,” pungkasnya.(Adv)