Anggota DPRD Kaltara, Rismanto Tegaskan Perda Penyelenggaraan Kelembagaan Adat Dapat Memperkuat Kearifan Lokal

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi yang telah ditetapkan. Pada Jumat (28/11/2025),

Komisi III DPRD Kaltara melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat di RT 14, Desa Binusan, Kabupaten Nunukan.

Dalam kegiatan ini, Rismanto, ST., MT., MPSDA, Anggota Komisi III DPRD Kaltara, bertindak sebagai narasumber utama. Ia menegaskan bahwa Perda ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah maupun masyarakat adat dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta kearifan lokal yang ada di Kalimantan Utara.

“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa masyarakat adat di Kaltara mendapatkan pengakuan yang setara, dihormati hak-haknya, dan memiliki wadah kelembagaan yang jelas dalam menjalankan adat istiadatnya,” ujar Rismanto di hadapan warga Binusan.

Rismanto menjelaskan bahwa isi Perda No.1 Tahun 2020 mencakup beberapa aspek penting, mulai dari pengakuan masyarakat adat, penetapan kelembagaan adat, penyelesaian sengketa adat, penguatan peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial, hingga pelestarian budaya dan wilayah adat.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan memberdayakan lembaga adat yang ada di wilayah Kalimantan Utara. Hal ini termasuk pembinaan, pendanaan sesuai kemampuan daerah, serta pelibatan lembaga adat dalam setiap perencanaan pembangunan yang bersinggungan dengan masyarakat adat.

“Kita ingin agar nilai-nilai adat tidak hanya menjadi cerita masa lalu, tetapi tetap hidup, menjadi rujukan moral, serta memberi kontribusi bagi pembangunan sosial dan kebudayaan di daerah,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian dan antusiasme warga RT 14 Desa Binusan yang hadir. Masyarakat menyambut baik upaya DPRD Kaltara dalam memberikan pemahaman langsung terkait regulasi, khususnya yang menyangkut adat dan budaya lokal.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, DPRD Kaltara berharap masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, serta peran kelembagaan adat di lingkungan mereka, sehingga Perda No.1 Tahun 2020 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat di Kalimantan Utara. (Adv)