NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Hj.Nadia, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No.05 tahun 2024 tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Aula Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Minggu (08/12/2024).
Menurutnya, untuk mewujudkan pemenuhan hak sipil bagi seluruh penduduk dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan serta pencatatan sipil yang profesional, Maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini.
” Kita mensosialisasikan Perda ini untuk memastikan bahwa masyarakat memahami, menerima, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” terang Nadia.
Selain itu sosialisasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus dan memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara.
”Banyak masyarakat yang tidak memahami pengurusan Dokumen Kependudukan, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa orang lain, padahal mengurus KTP atau Dokumen lainnya itu sudah tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Politisi partai Demokrat ini berharap agar masyarakat sebatik memiliki identitas Kependudukan karena sangat penting dalam berbagai hal yang tentunya dibutuhkan atau menjadi syarat untuk urusan lainnya.
“Dengan melihat antusiasnya peserta sosialisasi yang hadir diharapkan tujuan dari sosialisasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat sekitar, demikian juga di wilayah kecamatan lainnya.,” harap Nadia.
Selain Hj.Nadia tampak hadir pada kegiatan Sosper ini narasumber lain yaitu Saharuddin, serta Sekwan Risnawati Sariri, dan Juga di ikuti oleh sekitar 100 orang peserta yang berasal dari kecamatan Sebatik Timur.(adv)