NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan merampungkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat yang digelar di ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.
Rapat berlangsung dinamis dengan agenda penyelarasan substansi dan kesiapan tahapan pembentukan regulasi.
Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj Andi Mariyati, memimpin rapat didampingi Ketua Bapemperda Hamsing, S.Pi dan dihadiri Sekretaris dan anggota Bapemperda, Hasbi serta Andi Yakub, S.Kep., Ners.
Rapat tersebut membedah materi ranperda sekaligus memetakan jadwal lanjutan agar proses legislasi berjalan sesuai tata tertib dewan.
Melalui pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj. Andi Mariyati menyampaikan, lima ranperda inisiatif DPRD itu masuk dalam program legislasi daerah tahun ini dan setiap tahapan harus ditempuh secara tertib sebelum pengesahan dalam rapat paripurna dewan.
“Kita ingin seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan lintas komisi, sampai uji publik. Semua harus matang sebelum ditetapkan,” kata Andi Mariyati dalam rapat tersebut.
Kelima ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.
Dalam pembahasan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, anggota dewan menyoroti perlunya pengaturan distribusi dan pengawasan peredaran agar tidak memicu gangguan ketertiban.
Sementara pada Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Bapemperda menilai sektor ini memiliki potensi besar bagi pelaku usaha lokal, terutama generasi muda di Kabupaten Nunukan.
Ketua Bapemperda Hamsing, S.Pi menegaskan, seluruh ranperda wajib melewati kajian akademik yang komprehensif.
Ia menyebut dokumen akademik menjadi fondasi agar produk hukum tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Naskah akademik harus disusun dengan serius, kami juga akan menggelar uji publik supaya masyarakat bisa memberi masukan sebelum perda diberlakukan,” kata Hamsing.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak juga mendapat perhatian dalam rapat itu, anggota dewan mendorong agar regulasi tersebut mampu menjawab persoalan kekerasan dan eksploitasi anak yang masih terjadi, dan diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam perlindungan anak.
Di sisi lain, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah diproyeksikan memperluas akses literasi bagi masyarakat, penguatan kelembagaan perpustakaan dapat mendorong budaya baca serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Nunukan.
Meski pembahasan lima ranperda telah dirampungkan di tingkat Bapemperda, DPRD tidak akan menetapkan seluruhnya secara bersamaan pada tahun ini.
Penetapan akan menyesuaikan kesiapan substansi dan hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi sebelum masuk tahap pengesahan.
Karena itu, proses legislasi lima ranperda inisiatif tersebut memasuki tahapan berikutnya yakni pembentukan Peraturan Daerah yang diharapkan memberi kepastian hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan.(Adv)





