BPJS PBI Dinonaktifkan Pusat, DPRD Kaltara Minta Warga Segera Lapor ke Dinsos

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supaad Hadianto, meminta masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan agar tidak panik dan segera melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Supaad menjelaskan, penonaktifan BPJS PBI merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dilakukan secara nasional melalui proses verifikasi dan validasi data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

“Jika ada warga yang mendapati status BPJS PBI-nya nonaktif, segera lapor ke Dinas Sosial. Jangan menunggu sampai sakit baru mengurus,” kata Supaad, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan, warga yang masih tergolong tidak mampu tetap memiliki peluang besar untuk diaktifkan kembali, sepanjang memenuhi kriteria dan tercatat dalam data kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, proses pelaporan dan pembaruan data menjadi sangat penting.

Supaad juga meminta Dinas Sosial Kota Tarakan dan dinas sosial kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Utara proaktif membantu masyarakat dalam proses pendataan ulang serta memberikan pendampingan administrasi.

“Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah daerah harus hadir memastikan warga miskin tidak kehilangan akses layanan,” tegasnya.

Selain itu, Supaad mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau langsung mendatangi kantor BPJS terdekat. Warga juga disarankan menyiapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga saat melakukan pelaporan.

Dengan adanya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, Supaad berharap persoalan penonaktifan BPJS PBI dapat segera tertangani sehingga tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak.