NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (3/11/2025).
Kegiatan yang diikuti oleh perangkat daerah penyelenggara perizinan di lingkungan Pemkab Nunukan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi terhadap penerapan regulasi baru tersebut.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam menjalankan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman persepsi seluruh perangkat daerah penyelenggara perizinan berusaha terhadap ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Firnanda.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menegaskan mekanisme penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai acuan utama dalam pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem ini, pelayanan publik diharapkan berjalan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Sementara itu, Bupati Nunukan yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah R. Iwan Kurniawan menegaskan bahwa regulasi baru tersebut membawa perubahan substansial dibanding aturan sebelumnya.
“Penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan substansi dan perubahan penting dari regulasi sebelumnya. Harapannya, penerapan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik bagi pelaku usaha maupun instansi pemerintah daerah,” tutur Iwan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Nunukan berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kemudahan berusaha di daerah perbatasan. (Adv)





