DPRD Kaltara Dorong Raperda Literasi untuk Lestarikan Kearifan Lokal

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menegaskan pentingnya pelestarian kearifan lokal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Pakar Ahli di Ruang Rapat Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (10/3/2026).

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV, Syamsuddin Arfah, dihadiri sejumlah anggota pansus lainnya, di antaranya Vamelia, Muhammad Hatta, dan Siti Laela. Pertemuan tersebut difokuskan pada percepatan penyelesaian draf Raperda yang dinilai strategis untuk pengembangan literasi di Kaltara.

Dalam kesempatan itu, Supa’ad menyoroti pentingnya literasi sebagai fondasi kemajuan sebuah bangsa. Ia mencontohkan kebangkitan Jepang setelah Perang Dunia II yang menurutnya ditopang oleh kekuatan pendidikan serta penghargaan tinggi terhadap guru dan buku.

“Buku, literasi, dan ilmu adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Buku yang tidak dibaca tentu tidak akan memberi manfaat. Karena itu DPRD mengambil inisiatif agar regulasi ini menjadi legasi atau warisan yang tetap memberi manfaat bagi masyarakat, meskipun kelak kami sudah tidak lagi menjabat,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu juga memberikan perhatian khusus terhadap minimnya literatur sejarah lokal di Kalimantan Utara. Menurutnya, banyak kerajaan dan tokoh penting di daerah tersebut yang belum terdokumentasi secara baik dalam bentuk buku atau karya ilmiah.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan kepada penulis lokal agar mampu menggali dan menuliskan sejarah daerah, termasuk kisah kerajaan yang pernah berjaya di wilayah Kaltara.

“Kita membutuhkan buku yang menceritakan bagaimana kerajaan-kerajaan di Kaltara lahir dan berkembang hingga akhirnya tenggelam. Dari sana ada tokoh-tokoh pemimpin dan pahlawan yang potensial diusulkan menjadi pahlawan nasional. Penulis lokal harus didorong agar terus berkarya dan menunjukkan bahwa budaya Kaltara tidak kalah dengan daerah lain,” katanya.

Selain itu, Supa’ad juga menekankan pentingnya pelestarian bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat. Ia mencontohkan penguatan bahasa Ulun Pagun di Tarakan yang dinilai berhasil dan berharap upaya serupa dapat dilakukan di daerah lain di Kaltara.

Beberapa bahasa daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian, antara lain bahasa Lundayeh dan Kenyah di Malinau, serta bahasa-bahasa suku lainnya yang tersebar di Bulungan, Tana Tidung, dan Nunukan.

“Jika tidak ditulis dan tidak ada upaya nyata untuk melestarikannya, budaya dan bahasa daerah kita bisa hilang. Anak cucu kita nanti bisa kehilangan jati diri karena tidak mengetahui asal-usul dan budayanya,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, Supa’ad meminta tim pakar dan biro hukum untuk segera mempertajam substansi draf Raperda berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun. Ia berharap setelah pembahasan teknis rampung, Raperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi ini dapat segera disahkan demi kepentingan masyarakat Kalimantan Utara.(Adv)