NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Pasar Baru, pada Sabtu (29/11/2025), dengan dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan organisasi kepemudaan di wilayah tersebut.
Dalam sosialisasinya, Rismanto menegaskan bahwa Perda Kepemudaan ini merupakan instrumen penting untuk memastikan generasi muda mendapatkan ruang, pendampingan, serta kesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan Kalimantan Utara.
“Pemuda bukan hanya objek, tetapi subjek pembangunan. Perda ini hadir untuk memastikan hak-hak, perlindungan, serta pengembangan kapasitas pemuda dijalankan secara terukur dan berkelanjutan,” ungkapnya di hadapan peserta.
Rismanto menilai bahwa tantangan kepemudaan saat ini semakin kompleks, mulai dari rendahnya akses pelatihan, minimnya pembinaan, hingga belum optimalnya ruang kreativitas bagi generasi muda. Menurutnya, pemerintah daerah harus konsisten menjalankan amanat Perda sehingga program yang menyentuh pemuda tidak sekadar simbolis.
“Kita tidak boleh hanya berhenti pada wacana. Pemerintah daerah harus lebih tegas dan terarah dalam mengeksekusi program yang berkaitan dengan pengembangan pemuda. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Peserta sosialisasi juga menyampaikan sejumlah masukan terkait minimnya fasilitas publik untuk kegiatan kepemudaan, seperti ruang kreativitas, sarana olahraga, serta wadah untuk pengembangan kewirausahaan anak muda.
Rismanto menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan dibawa ke DPRD sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Perda, terutama agar pemerintah provinsi dapat meningkatkan komitmen dalam memaksimalkan program kepemudaan pada tahun-tahun mendatang.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan diskusi interaktif, yang membahas strategi konkret agar pemuda di Nunukan dapat lebih aktif berada di garis depan pembangunan daerah. (Adv)





