NARASI POSITIF.com, NUNUKAN– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Dr. Andi Muliyono, S.H., M.H., CLA., CM., CIAP, menyampaikan keprihatinan terkait belum adanya kepastian hukum yang jelas atas status perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik.
Dalam keterangannya, ia menegaskan pentingnya menggunakan rujukan sejarah kolonial Belanda sebagai dasar utama dalam proses penyelesaian sengketa dan penetapan kepastian hukum wilayah tersebut.
“Sampai hari ini, belum ada ketegasan hukum yang mutlak soal batas negara kita di Pulau Sebatik. Ketidakpastian ini bisa menjadi celah rawan yang berisiko pada konflik kepentingan dan melemahkan posisi Indonesia di kawasan perbatasan,” ungkap Dr. Andi Muliyono dalam pernyataan resmi, MInggu (9/6/2025) di Kecamatan Sebatik Nunukan.
Menurutnya, sejarah kolonial Belanda menyimpan bukti-bukti penting tentang wilayah yang secara administratif dan historis merupakan bagian dari Hindia Belanda—yang kini menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, dokumen-dokumen dan peta kolonial dari era Belanda harus dijadikan rujukan utama dalam pembuktian klaim wilayah, baik secara nasional maupun dalam forum hukum internasional.
“Kita tidak boleh mengabaikan fakta sejarah. Konsepsi perbatasan yang diwariskan Belanda harus diangkat kembali sebagai landasan yuridis dalam membela kedaulatan kita. Ini bukan sekadar isu lokal, tetapi menyangkut eksistensi Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat penuh atas wilayahnya,” tegasnya.
Sebagai pakar hukum dengan kualifikasi di bidang legal audit dan kepatuhan hukum bersertifikat nasional, Dr. Andi Muliyono juga menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan hukum historis, hukum positif nasional, dan instrumen hukum internasional dalam menyelesaikan konflik perbatasan ini.
Ia mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Informasi Geospasial untuk lebih serius menelaah arsip-arsip Belanda dan menggalang dukungan di forum internasional agar status Pulau Sebatik dapat ditegaskan sepenuhnya sebagai bagian dari wilayah Indonesia tanpa ada lagi ambiguitas.
“Dalam hukum internasional, bukti historis dan penguasaan administratif de facto menjadi sangat penting. Kita harus memanfaatkan semua instrumen yang kita miliki, termasuk sejarah kolonial, untuk menegaskan bahwa Pulau Sebatik sepenuhnya adalah milik Indonesia,” ungkapnya.
Dr. Andi Muliyono memastikan bahwa Komisi I DPRD Nunukan akan terus mengawal isu ini dan siap bekerja sama dengan lembaga nasional maupun internasional dalam upaya mencapai penyelesaian yang berkeadilan dan sah secara hukum.(Adv)