NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom, menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar oleh DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (2/3/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj, Leppa, didampingi Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah dan Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj. Andi Maryati.
Hal itu menjadi agenda penting dalam proses legislasi daerah yang bertujuan menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen legislatif untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Tiga Raperda inisiatif yang disetujui meliputi: Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh.
Selain itu, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap satu Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Raperda tersebut berkaitan dengan pembentukan tiga desa baru, yakni Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring.
Pembentukan tiga desa ini dinilai penting guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, luas wilayah desa induk yang cukup besar serta pertumbuhan jumlah penduduk menjadi pertimbangan utama dalam upaya mendekatkan akses layanan administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
Arpiah menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam rapat paripurna bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.
“Harapan kami, seluruh Raperda yang telah disetujui dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan secara optimal sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong kemajuan daerah,” ujar Arpiah.
Dengan disetujuinya sejumlah Raperda tersebut, DPRD Nunukan berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan kuat dalam meningkatkan pelayanan publik, melindungi hak-hak masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.





