NARASI POSITIF.com, KALTARA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Utara, H. Ladullah, menggelar kegiatan reses masa persidangan II Tahun 2026 dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama tersebut dilaksanakan di Sekretariat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nunukan pada Minggu (22/2/2026). Dalam kesempatan itu, masyarakat diberikan pemahaman langsung terkait manfaat serta kemudahan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
H. Ladullah menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat besar bagi para pekerja, dengan iuran yang relatif terjangkau mulai dari Rp16.800 hingga Rp36.800 per orang setiap bulan.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, masyarakat sudah bisa mendapatkan perlindungan kerja. Karena itu, saya mengimbau agar masyarakat segera mendaftarkan diri,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Nunukan, Bayu, menjelaskan bahwa terdapat lima program unggulan yang dapat dinikmati oleh peserta sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi pekerja.
Lima Program Unggulan BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Manfaat:
Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis
Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
Santunan cacat tetap
Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
Beasiswa untuk anak peserta
Perlindungan berlaku sejak berangkat kerja hingga kembali ke rumah.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat pensiun atau kondisi tertentu.
Manfaat:
Uang tunai dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan
Dicairkan saat usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap
Dapat klaim sebagian (10% atau 30%) sesuai ketentuan.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Memberikan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun.
Manfaat:
Uang pensiun bulanan seumur hidup
Pensiun cacat
Pensiun janda/duda
Pensiun anak
Pensiun orang tua (jika peserta belum menikah)
4. Jaminan Kematian (JKM)
Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat:
Santunan kematian tunai
Biaya pemakaman
Santunan berkala
Beasiswa untuk anak peserta.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manfaat:
Uang tunai sementara maksimal 6 bulan
Akses pelatihan kerja
Informasi dan layanan penempatan kerja.
Bayu menuturkan, kelima program tersebut bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia, mulai dari risiko kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, hingga kehilangan pekerjaan.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta?
1. Pekerja Penerima Upah (PU)
Karyawan perusahaan (PKWT & PKWTT)
Pegawai swasta
BUMN/BUMD
Sebagian pegawai pemerintah non-ASN
Wajib didaftarkan oleh perusahaan.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Freelancer
Driver ojek/kurir online
Pedagang
Petani
Nelayan
UMKM
Pekerja mandiri lainnya
Mendaftar secara mandiri.
3. Pekerja Jasa Konstruksi
Pekerja proyek bangunan yang biasanya didaftarkan oleh kontraktor selama masa proyek berlangsung.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan serta terdorong untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi keamanan kerja dan kesejahteraan di masa depan.(Adv)





