NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Penghargaan Daerah, di Sekretariat DPD PKS Nunukan, Sabtu (14/3/2026) sore.
Dalam kegiatan tersebut, Ladullah menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kemajuan Kalimantan Utara.
Ia menyampaikan, penghargaan daerah nantinya dapat diberikan kepada berbagai kalangan, di antaranya pejuang atau tokoh masyarakat, masyarakat berprestasi, aparatur sipil negara (ASN), lembaga, maupun organisasi yang dinilai berjasa bagi daerah.
“Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki kontribusi dan jasa bagi kemajuan Kalimantan Utara,” ujar Ladullah.
Untuk memastikan proses penilaian berjalan objektif dan transparan, dalam Raperda tersebut juga diatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah. Dewan ini akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan beranggotakan lima orang yang mewakili masing-masing kabupaten/kota di Kaltara.
“Setiap kabupaten dan kota akan diwakili satu orang yang ditunjuk sebagai anggota dewan penghargaan untuk melakukan penilaian terhadap calon penerima penghargaan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ladullah menuturkan bahwa penghargaan yang diberikan tidak hanya berupa sertifikat, tetapi juga dapat berupa penghargaan materi, yang besarannya disesuaikan dengan nilai jasa dan kontribusi penerima terhadap pembangunan daerah.
Karena masih dalam tahap sosialisasi rancangan peraturan daerah, ia menegaskan bahwa masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
“Setiap masukan dari masyarakat akan kami bahas dalam rapat internal DPRD dan juga bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, untuk menyempurnakan Raperda ini sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.





