NARASI POSITIF.com, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti maraknya konflik agraria yang kerap terjadi di sektor perkebunan. Persoalan ini menjadi perhatian serius dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang digelar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan, Kamis (26/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus II, Komaruddin, bersama sejumlah anggota pansus, di antaranya Pdt. Robinson, Adi Nata Kusuma, Maslan, serta Muhammad Nasir. Pertemuan ini juga melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltara guna menyamakan persepsi agar regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Dalam forum tersebut, anggota Pansus II, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa salah satu alasan utama pentingnya pembentukan Perda ini adalah banyaknya konflik laten maupun terbuka yang melibatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban plasma perusahaan perkebunan kepada masyarakat.
Menurutnya, akar persoalan sering kali bermula dari mekanisme perizinan yang tidak partisipatif.
“Yang selama ini terjadi, izin dari pusat sudah terbit baru ada informasi ke bawah (masyarakat). Seharusnya musyawarah dulu, disepakati dulu, baru izin diterbitkan. Ketimpangan prosedur inilah yang memicu konflik tanpa penyelesaian,” tegas Nasir.
Politisi PKS itu juga menyoroti adanya klaim sepihak yang hanya berlandaskan dokumen administratif tanpa verifikasi faktual di tingkat lapangan. Kondisi tersebut kerap memicu benturan antara perusahaan dan masyarakat lokal.
Selain itu, Nasir menilai saat ini masih terdapat kekosongan fungsi mediasi di tingkat provinsi ketika konflik agraria di daerah tidak menemukan titik temu. Karena itu, ia mendorong agar dalam Raperda tersebut dimasukkan pasal khusus mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan serta memastikan musyawarah dengan masyarakat dilakukan sebelum izin diterbitkan. Di sisi lain, regulasi juga harus mempertegas kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar agar dapat direalisasikan tanpa menimbulkan sengketa.
“Ke depan, melalui pasal-pasal dalam Raperda ini harus ada tim yang jelas. Jadi ketika konflik tidak selesai di tingkat kabupaten, provinsi memiliki instrumen hukum dan tim ahli untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Pansus II DPRD Kaltara berharap Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi mampu menjadi solusi konkret untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal di Kalimantan Utara. (Adv)





