NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, di wilayah perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Sabtu (25/4/2026).
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.Tr.Opsla, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi tim gabungan dalam operasi keamanan laut terbatas.
“Pada hari ini kami melaksanakan press conference terkait keberhasilan penggagalan penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.832 item,” ujar Slamet Ariyadi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan pada pukul 04.00 WITA terkait rencana penyelundupan melalui perairan Sebatik.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera melaksanakan operasi keamanan laut terbatas dengan sasaran penyekatan, pemantauan, dan pemeriksaan terhadap speedboat di jalur-jalur rawan, termasuk pelabuhan tikus,” ucapnya.
Setelah melakukan patroli dan pemantauan, tim mencurigai sebuah speedboat dari arah Tawau yang membawa muatan bahan pokok. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan empat kardus mencurigakan yang disembunyikan di antara muatan.
“Dari hasil pemeriksaan, keempat kardus tersebut berisi kosmetik ilegal yang disamarkan di bawah muatan beras dan minyak goreng,” ungkapnya.
Selanjutnya, barang bukti bersama motoris diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Lanal Nunukan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui identitas motoris berinisial MR (27), warga Sebatik Utara. Sementara barang bukti yang diamankan terdiri dari kosmetik merek Berlian sebanyak 392 item dan kosmetik tanpa merek sebanyak 1.440 item, dengan total keseluruhan mencapai 1.832 item. Slamet Ariyadi menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergitas yang baik antar stakeholder, termasuk unsur intelijen TNI dan tim gabungan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti beserta pelaku akan diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini juga kami akan menyerahkan barang bukti dan motoris kepada Bea Cukai sebagai leading sector penanganan kasus kepabeanan,” tutupnya.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Kelas II Nunukan, total perkiraan kerugian negara akibat penyelundupan tersebut mencapai Rp74.166.950.
Rinciannya, kosmetik merek Berlian sebanyak 98 pcs senilai Rp24.500.000, kosmetik tanpa merek sebanyak 144 kotak senilai Rp28.800.000, bea masuk Rp7.995.000, PPN impor Rp6.742.450, serta PPh impor Rp6.129.500.





