NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Sebanyak 113 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mendapatkan remisi Natal tahun 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham mengatakan, pemberian remisi Natal dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia secara virtual, dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Agus Andrianto.
“Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Kementerian Imipas” ujar, Puang Dirham, pada Rabu (25/12/2024).
Lebih lanjut, Puang Dirham mengatakan, dari 113 WBP yang menerima resmisi, dua orang diantaranya dinyatakan langsung bebas, selesai menjalani masa tahanan di Lapas Nunukan.
“Kedua orang tersebut, langsung kita bawa ke ruang registrasi cap tiga jari dan langsung bertemu dengan keluarganya” ucapnya.
Remisi natal hanya diberikan khusus kepada yang beragama nasrani, sedangkan yang beragama lainnya mendapatkan remisi pada hari raya masing – masing, seperti Islam pada hari raya Idul Fitri.
Warga Binaan yang berhak mendapatkan remisi yaitu yang telah mengikuti masa pemantauan enam bulan pertama, selanjutnya enam bulan seterusnya berhak diusulkan mendapatkan remisi.
“Syarat utama yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan remisi adalah administratif, perubahan prilaku dan mengikuti pembinaan, aktif beribadah ke gereja, tidak membuat keonaran di dalam lapas dan perbuatan yang tadinya tidak baik menjadi baik” tutupnya