Maraknya Penangkapan Oknum Dugaan TPPO YLBH Gelora Indonesia Minta RDP di DPRD Nunukan

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, SE, mengabulkan permohonan YLBH Gelora Indonesia guna melalukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya warga Nunukan yang ditangkap pihak keamanan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di ruang Amabat II Gedung DPRD Nunukan.

RDP dipimpin langsung Hj, Rahma Leppa didampingi Ketua Komisi I dan Ketua Komisi III yang juga dihadiri beberapa Anggota DPRD Nunukan, Kapolres Nunukan, diwakili Kanit PPA Ali Murtaji, Kepala BP3MI, Kombes Pol FJ Ginting, Danyon Pamtas Nunukan, Danlanal, Dandim, Imigrasi, Kabag Hukum Setkab Nunukan, Kepala Dinas Sosial, Direktur Wilayah Kaltara YLBH Gelora Indonesia, Perwakilan Pengusaha kapal Resmi, Perwakilan Buruh Pelabuhan, Perwakilan Pengurus Penumpang, Perwakilan Juragan Spit, serta Perwakilan sopir Taxi . Senin (18/11/2024).

Pemandangan Umum Fraksi PKS Terhadap Ranperda Kabupaten Nunukan APBD TA 2025

Dalam kesempatan itu Direktur Wilayah Kaltara YLBH Gelora Indonesia, Gazalba menyampaikan tujuan RDP ini adalah mencari solusi agar para pencari nafkah yang bergelut di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan ini dapat terhindar dari jeratan hukum khususnya TPPO. Mengingat para pencari nafkah di pelabuhan tersebut ada kekhawatiran dalam mencari nafkah karena beberapa orang yang se profesi dengannya sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPO.

Olehnya itu, atas permintaan dari beberapa perwakilan tersebut di atas ingin mendengarkan atau mendapatkan solusi guna terhindar dari jeratan hukum TPPO.

Kapolres Nunukan, yang diwakili Kanit PPA Ali Murtaji menjelaskan, bahwa akhir-akhir ini yang melakukan penangkapan langsung itu dari Personil Polda Kaltara. Meski demikian dikatakan bahwa tidak semua yang ditangkap itu ditetapkan sebagai tersangka, Polisi akan menetapkan tersangka pada seseorang jika sudah punya cukup alat bukti.

“Setelah dimintai keterangan dan ditemukan bukti kuat yang mengidentifikasikan yang bersangkutan terlibat TPPO, maka Polisi akan menetapkannya sebagai tersangka, sedangkan mereka yang tidak terbukti dengan sendirinya akan dilepaskan,” kata Ali Murtaji.(Adv).