Layanan yang dipusatkan di stan DPMPTSP di Paras Perbatasan tersebut secara khusus melayani pengurusan perizinan usaha, termasuk membantu masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penata Perizinan DPMPTSP Nunukan, Yaksi Belaning Pratiwi, mengatakan layanan tersebut dibuka untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas usahanya tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP.
“Pelayanan yang kami buka di Paras Perbatasan ini khusus untuk perizinan usaha. Kalau untuk perizinan nonusaha, masyarakat dapat mengurus langsung di kantor DPMPTSP,” ujar Yaksi, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, layanan tersebut menyasar berbagai pelaku usaha kecil yang belum memiliki NIB, seperti pedagang makanan dan minuman serta usaha mikro lainnya.
Selain memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan, layanan tersebut juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendataan pelaku usaha di Kabupaten Nunukan.
“Tujuannya supaya masyarakat tidak perlu pergi terlalu jauh untuk mengurus perizinan. Sekaligus kita ingin mengetahui berapa banyak usaha yang ada dan mendorong kesadaran masyarakat agar usahanya memiliki legalitas,” jelasnya.
Sebanyak empat masyarakat telah mendatangi stan pelayanan DPMPTSP di Paras Fest. Dua orang di antaranya langsung melakukan pengurusan izin usaha, sedangkan dua lainnya berkonsultasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi.
Yaksi menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dasar, antara lain alamat email aktif, nomor WhatsApp aktif, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kami mengimbau masyarakat Nunukan agar segera mengurus nomor induk usahanya. Bagi yang ingin mengurus izin usaha, silakan datang ke stan pelayanan dan menyiapkan NPWP,” katanya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, DPMPTSP menyarankan untuk terlebih dahulu melakukan pengurusan di kantor pajak sebelum melanjutkan proses perizinan usaha.
Layanan perizinan usaha DPMPTSP tersebut dibuka selama pelaksanaan Paras Fest 2026, mulai 3 hingga 14 Oktober 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WITA.
Pemkab Nunukan berharap keberadaan layanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha.
Kepemilikan NIB tidak hanya menjadi bagian dari tertib administrasi, tetapi juga merupakan langkah awal bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara lebih formal, memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah, serta meningkatkan peluang pengembangan usaha ke depan.(Adv)





