NARASI POSITIF.com, KALTARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Nunukan, Muhammad Nasir, S.Pi., MM, melaksanakan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat (reses) masa persidangan II tahun 2026 pada 15–22 Februari 2026.
Kegiatan reses tersebut dilaksanakan di lima titik yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Nunukan. Tiga titik berada di wilayah 4, yakni SP3 Kecamatan Sebuku, SP2 Kecamatan Tulin Onsoi, dan Mansalong Kecamatan Lumbis. Sementara satu titik berada di Jalan Antasari Kecamatan Nunukan dan satu titik lainnya di Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat.
“Pelaksanaan reses pada 16–17 Februari 2026 difokuskan di Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, dan Lumbis. Selanjutnya, kegiatan di Kecamatan Nunukan dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026. Jeda waktu antar kegiatan dimanfaatkan untuk merangkai agenda reses dengan kegiatan berbuka puasa bersama masyarakat” ujar Muhammad Nasir, pada Sabtu (15/2/2026).
Muhammad Nasir menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya dirinya telah banyak menyerap aspirasi masyarakat di wilayah Nunukan Selatan dan Pulau Sebatik. Oleh karena itu, pada tahun ini ia memfokuskan reses di wilayah lain yang belum tersentuh secara maksimal.
Dalam satu kali masa reses, setiap anggota DPRD melaksanakan kegiatan di lima titik. Dalam satu tahun terdapat tiga kali masa reses, sehingga minimal 15 titik reses dilaksanakan setiap tahunnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Nunukan dapat terserap dan diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.
Reses penjaringan aspirasi masyarakat adalah kegiatan resmi anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota) di luar masa sidang untuk menemui dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya (dapil).
Tujuan Reses
- Menyerap dan menghimpun aspirasi, keluhan, serta usulan warga.
- Mengetahui kondisi riil di lapangan.
- Menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan, anggaran, dan program pembangunan.
- Menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Bentuk Kegiatan
- Pertemuan tatap muka dengan masyarakat
- Dialog dan diskusi terbuka
- Kunjungan ke desa/kelurahan
- Peninjauan lokasi infrastruktur atau fasilitas umum
Hasil Reses
Aspirasi yang dihimpun akan:
- Dicatat dan didokumentasikan,
- Dibawa dalam rapat-rapat DPRD/DPR,
- Diperjuangkan dalam pembahasan APBD/APBN atau kebijakan daerah.
Singkatnya, reses adalah jembatan komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat, agar kebutuhan dan permasalahan warga dapat diperjuangkan secara formal di lembaga legislatif. (Adv)





