Optimalkan Asas Manfaat, Lima Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan Dikaji di Balikpapan dan Samarinda

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan terus mematangkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang tengah diproses pada tahun 2026. Untuk memperkuat konsepsi serta memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan melakukan kunjungan konsultasi dan kajian ke DPRD Kota Balikpapan dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan, referensi, serta praktik terbaik (best practice) dalam penyusunan produk hukum daerah. Dengan demikian, raperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, S.T, M.I.Kom., mengatakan raperda inisiatif dewan harus memiliki dasar akademis, yuridis, dan sosiologis yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin setiap raperda yang lahir benar-benar aplikatif dan tidak mudah digugat. Karena itu, kami perlu melihat langsung bagaimana pola penyusunan dan pembahasan regulasi di daerah yang lebih dulu berpengalaman,” kata Arpiah, pada Sabtu (14/02/2026).

Dalam diskusi tersebut, Bapemperda DPRD Nunukan membedah tata cara penyusunan naskah akademik, teknik perumusan norma, hingga mekanisme harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sinkronisasi dengan kebijakan provinsi dan nasional juga menjadi perhatian utama. Jangan sampai Perda yang kita hasilkan nanti bertabrakan dengan provinsi maupun pusat,” tambahnya.

Hal senada diutarakan, Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, menyampaikan bahwa kajian tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan legislasi daerah. Setiap raperda harus memiliki landasan akademik yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat.

Adapun lima Raperda inisiatif DPRD Nunukan yang saat ini tengah dikaji meliputi:

1. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

2. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

3. Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah.

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Melalui konsultasi ini, DPRD Nunukan berharap setiap raperda dapat disempurnakan dari sisi substansi, redaksional, hingga mekanisme pelaksanaan. Hasil kajian selanjutnya akan dibawa ke tahap pembahasan internal DPRD bersama perangkat daerah terkait, sebelum masuk ke proses harmonisasi dan pembahasan lanjutan dengan pihak eksekutif.

DPRD Nunukan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat, guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.