Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Raperda Penghargaan Daerah, Target Rampung Juni 2026

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA– Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah. Dalam rapat kerja lanjutan yang digelar Selasa (3/3/2026), tim pansus fokus melakukan pembedahan substansi draf secara mendalam dengan membahas pasal demi pasal guna memastikan regulasi tersebut tepat sasaran.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan ini dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus I, H. Ladullah, didampingi Sekretaris Pansus Herman serta anggota pansus H. Akbar Ali. Rapat juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Pakar dari Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan (PKHP) Kaltara.

Wakil Ketua Pansus I, H. Ladullah, menegaskan bahwa agenda utama rapat kali ini adalah membedah setiap pasal dalam draf Raperda agar memiliki dasar hukum yang kuat serta implementatif.

“Pembahasan hari ini kita tekankan pada pasal per pasal. Kita sudah masuk sampai Pasal 15, yaitu tentang Dewan Penghargaan. Kami meninjau siapa saja yang layak masuk dalam dewan tersebut, dengan menyerap masukan dari OPD maupun tim ahli,” ujar Ladullah.

Ia menjelaskan, salah satu poin krusial yang menjadi fokus pembahasan adalah kriteria penerima penghargaan daerah. Berdasarkan draf yang disusun, penghargaan tersebut nantinya dapat diberikan kepada tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kaltara, tokoh masyarakat, masyarakat berprestasi, aparatur sipil negara (ASN), serta badan, lembaga, maupun organisasi yang dinilai berjasa bagi daerah.

Dalam dinamika rapat, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan instansi pemerintah seperti kabupaten atau kota menjadi penerima penghargaan secara kelembagaan. Namun, berdasarkan hasil kajian bersama tim pakar, filosofi Raperda ini lebih menitikberatkan pada subjek perorangan atau kelompok.

“Ada masukan apakah kabupaten atau kota bisa masuk sebagai penerima secara lembaga. Tanggapan dari tim kajian adalah penghargaan ini bersifat perorangan atau kelompok, bukan lembaga pemerintahan daerah karena kabupaten/kota sudah memiliki mekanisme penghargaan sendiri,” jelasnya.

Pansus I DPRD Kaltara pun berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dengan cepat namun tetap menjaga kualitas substansi aturan. Mengingat pembahasan telah dimulai sejak Februari lalu, DPRD menargetkan Perda tersebut dapat disahkan dalam waktu dekat.

“Kami berharap kerja sama semua pihak terus berjalan baik agar Perda ini bisa segera terbit. Perkiraan prosesnya sekitar 4 hingga 5 bulan. Karena pembahasan dimulai Februari, maka sekitar Juni sudah bisa selesai,” pungkas Ladullah.