NARASI POSITIF.com, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltara, Kamis (26/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kantor Badan Penghubung Kota Tarakan ini difokuskan pada penyamaan persepsi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II, Komaruddin, didampingi sejumlah anggota pansus di antaranya Pdt. Robinson, Muhammad Nasir, Adi Nata Kusuma, dan Maslan. Turut hadir Tim Ahli, Bagian Hukum, serta OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltara.
Dalam paparannya, Tim Ahli Pansus II, Adi Sutrisno, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan perda payung yang sangat penting dalam mengatur arah pembangunan sektor perkebunan di Kalimantan Utara.
Ia menyoroti masih minimnya kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun produksi minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Kaltara mencapai sekitar 600 ribu ton per tahun. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir konflik agraria serta memberikan perlindungan bagi petani swadaya atau mandiri.
Menurutnya, pembangunan perkebunan di Kaltara harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.
“Kita tidak ingin dampak negatif lingkungan seperti banjir bandang yang terjadi di wilayah lain juga terjadi di sini akibat kerusakan ekologi. Raperda ini harus memastikan pembangunan perkebunan yang berdaya saing ekonomi, berkeadilan sosial, dan tetap lestari secara ekologis,” ujar Adi.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengaturan pendanaan serta sinkronisasi dengan sistem perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) agar implementasi regulasi nantinya berjalan efektif.
Sementara itu, Ketua Pansus II, Komaruddin, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan rapat awal untuk menyatukan pandangan sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan setelah Hari Raya Idulfitri.
Ia menegaskan terdapat tiga poin utama yang harus menjadi dasar dalam penyusunan Raperda tersebut, yakni asas manfaat, kemudahan perizinan, dan kepastian hukum.
Menurutnya, asas manfaat harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara. Kemudahan perizinan diharapkan mampu menyederhanakan proses birokrasi bagi para pelaku usaha, sementara kepastian hukum menjadi jaminan perlindungan bagi investor maupun petani kecil.
“Kami ingin muatan Raperda ini mengedepankan kearifan lokal serta kondisi geografis Kalimantan Utara yang memiliki karakteristik tersendiri, sehingga tidak bisa disamaratakan dengan daerah lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komaruddin menyebutkan bahwa Raperda ini juga sejalan dengan visi pemerintahan pusat yang mendorong penguatan sektor pangan dan perkebunan nasional.
Ia mendorong agar pembangunan sektor perkebunan di Kaltara tidak hanya bertumpu pada satu komoditas (monokultur), tetapi juga mengembangkan komoditas potensial lainnya seperti kakao, kopi, dan kelapa melalui sistem tumpang sari.
Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD agar regulasi yang disusun nantinya benar-benar implementatif dan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
“Harapan kami, ke depan pihak eksekutif yang hadir minimal diwakili oleh Sekretaris Dinas agar proses pengambilan kebijakan lebih tepat sasaran. Jangan sampai Perda sudah dibuat, tetapi tidak dapat dijalankan karena ego sektoral,” pungkasnya.(Adv)





