NARASI POSITIF.com, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi terus memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Provinsi di Kota Tarakan, Kamis (5/3/2026), pembahasan difokuskan pada penyelarasan naskah akademik serta penguatan landasan hukum bagi desa-desa di Kaltara.
Ketua Pansus III, Arming, menekankan pentingnya aspek legalitas dalam setiap produk hukum yang dihasilkan DPRD. Ia mengingatkan bahwa seluruh regulasi daerah harus berpijak kuat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Harapan kita dari DPRD, berdasarkan peran dan fungsi legislasi, Perda ini harus dibahas secara mendalam. Apa yang menjadi pandangan dan diskusi, jika ada masukan yang dapat menyempurnakan, semua harus mengalir demi kualitas produk hukum kita,” ujar Arming.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti potensi munculnya aturan yang inkonstitusional jika tidak disusun dengan landasan hukum yang kuat. Karena itu, ia meminta seluruh konsideran dalam landasan yuridis diperjelas agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Saya ingin memastikan bahwa produk yang kita jalankan melalui proses ini benar-benar memenuhi seluruh persyaratan. Kita tidak ingin ada celah inkonstitusional. Oleh karena itu, kegelisahan mengenai landasan hukum harus terjawab tuntas dalam forum ini,” tegasnya.
Terkait linimasa kerja, Arming mendorong anggota Pansus dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bergerak cepat namun tetap teliti. Ia menargetkan Perda tersebut dapat disahkan pada Juni 2026.
Meski terdapat kendala koordinasi dengan pihak kementerian karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan, ia meminta tim tetap fokus menggarap substansi pembahasan internal.
“Kita tidak boleh membuang waktu. Saya minta teman-teman Pansus benar-benar fokus menyelesaikan Ranperda yang sedang kita bahas sekarang. Setelah ini kita langsung masuk ke substansi agar akselerasi pembahasan tercapai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltara, H. Edy Suharto, S.Sos., M.T., menyatakan regulasi tersebut sangat krusial agar pemerintah provinsi dan DPRD memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan kewenangan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
“Untuk memberdayakan masyarakat desa, tentu diperlukan aturan berupa Perda. Kami memasukkan beberapa pasal yang menyangkut pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara, mulai dari sektor ekonomi, Posyandu, hingga lembaga kemasyarakatan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa draf Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda pada Desember lalu, bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi guna memastikan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III Arming dan dihadiri Wakil Ketua Pansus III Rismanto, serta anggota Yancong dan Hendri Tuwi, bersama tim pakar dan OPD terkait.(Adv)





