NARASI POSITIF.com, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi sebagai upaya memperkuat kualitas pendidikan di Bumi Taka.
Pembahasan draf Raperda tersebut digelar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar ahli di Ruang Rapat Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (10/3/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota Pansus lainnya yakni Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Vamelia, dan Siti Laela.
Syamsuddin Arfah menegaskan bahwa Raperda ini merupakan kelanjutan dari komitmen DPRD Kaltara dalam memperkuat sektor pendidikan di daerah.
Ia mengingatkan keberhasilan Komisi IV DPRD Kaltara yang telah merampungkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada tahun 2022 sebagai payung hukum utama pendidikan di provinsi tersebut.
“Kami menunjukkan keberpihakan melalui kebijakan anggaran yang berani. Di Kaltara, kita mendorong alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen di luar gaji dan biaya operasional. Ini langkah besar meskipun memiliki risiko terhadap APBD, namun dilakukan demi kualitas pendidikan ke depan,” ujar Syamsuddin.
Menurutnya, Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi diharapkan menjadi warisan kebijakan (legacy) bagi generasi mendatang.
“Kita ingin menghadirkan blueprint pendidikan Kaltara untuk 10 tahun ke depan. Selain literasi umum, kita juga memperkuat muatan pendidikan moral dan agama, termasuk memasukkan jam mengaji dalam kurikulum sebagai bagian dari pembentukan karakter,” katanya.
Sementara itu, Provincial Manager Inovasi Kaltara, Agus Prayitno, menilai Raperda ini penting sebagai payung hukum untuk memperkuat program prioritas nasional, khususnya dalam peningkatan literasi dan numerasi.
Menurutnya, kedua aspek tersebut merupakan indikator utama dalam Asesmen Nasional yang akan menentukan rapor pendidikan suatu daerah.
“Regulasi ini ibarat botol bertemu tutupnya. Sejak 2014, Kaltara sudah memiliki banyak praktik baik di tingkat kabupaten. Karena itu diperlukan regulasi di tingkat provinsi untuk memperkuatnya secara konkret,” ujar Agus.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan dukungan anggaran daerah dalam perda tersebut. Beberapa daerah di Kaltara, kata Agus, telah memiliki kebijakan inovatif dalam pengembangan literasi.
Kabupaten Bulungan misalnya mewajibkan pembelian buku bacaan anak melalui dana BOSDA, sedangkan Kabupaten Tana Tidung menjalankan program “Satu Desa Satu Taman Bacaan Masyarakat (TBM)” dengan dukungan dana desa.
Sementara Kabupaten Malinau dan Nunukan terus mendorong penguatan literasi hingga wilayah perbatasan.
Meski demikian, tantangan utama yang dihadapi Kaltara adalah distribusi buku akibat kondisi geografis yang membuat harga buku relatif mahal.
Agus menambahkan bahwa tantangan literasi saat ini tidak lagi sebatas memberantas buta aksara, tetapi meningkatkan kemampuan memahami bacaan.
“Kita semua bisa membaca, tetapi tidak semua mampu memahami apa yang dibaca. Melalui Raperda ini kita ingin memastikan pelibatan masyarakat serta penguatan TBM desa untuk mendukung anak-anak sejak usia prasekolah hingga sekolah,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus IV juga menerima sejumlah masukan dari masyarakat agar penggabungan aspek perbukuan dan literasi dalam satu perda dilakukan secara komprehensif.
“Kita tidak ingin perda ini hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Harus ada irisan kuat antara penyelenggaraan pendidikan, penguatan literasi, hingga kesiapan tenaga kerja lokal agar generasi Kaltara memiliki daya saing di masa depan,” kata Syamsuddin.
Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk tim pakar dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Pansus IV optimistis Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam membangun sumber daya manusia Kaltara yang cerdas dan berkarakter.





