Pansus IV DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya merampungkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Kepastian ini didapat setelah rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar ahli digelar di ruang rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (4/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota pansus lainnya, yakni Listiani, Vamelia, Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian, dan Ruman Tumbo.

Syamsuddin mengungkapkan rasa syukur karena regulasi yang dinantikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan tersebut akhirnya menemui titik terang. Menurutnya, perjalanan pembahasan Raperda ini cukup panjang dan penuh hambatan.

“Alhamdulillah secara legal drafting pembahasan ini kita anggap selesai. Kalau boleh jujur, Perda ini sempat mengambang cukup lama. Sudah dimasukkan sejak 2013, lalu 2019 masuk lagi tapi gagal karena pandemi COVID-19. Terakhir 2023 juga terhambat, dan baru kali ini benar-benar bisa kita tuntaskan,” ujar Syamsuddin.

Ia menjelaskan, pembahasan yang telah diselesaikan mencakup penyesuaian teknis dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta penguatan rencana aksi daerah.

Syamsuddin menegaskan, poin krusial dalam Perda tersebut adalah kepastian perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kesetaraan gender. Menurutnya, kebijakan ini penting agar program yang mendukung perempuan dan kelompok rentan dapat berjalan optimal.

“Poin utamanya adalah bagaimana perencanaan dan penganggaran kita pro-gender. Misalnya, penyediaan fasilitas laktasi dan kebutuhan teknis lainnya, itu semua harus ada anggarannya berdasarkan rencana aksi daerah yang jelas,” tegasnya.

Meski pembahasan di tingkat Pansus telah dinyatakan selesai, masih ada beberapa tahapan administratif yang harus dilalui sebelum resmi menjadi Perda.

“Setelah ini, langkah selanjutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kemudian fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Jika proses harmonisasi lancar, kita targetkan dalam satu atau dua bulan ke depan Raperda ini sudah bisa disahkan menjadi Perda definitif,” tambahnya.

DPRD Kaltara berharap hadirnya Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan serta instansi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di Kalimantan Utara.