Patuhi Surat Edaran Bupati, OPD di Lingkungan Kantor Bupati Nunukan Gelar Apel Pagi

oleh
oleh

 

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, melalui Plt. Sekretaris Daerah Ir Jabbar M Si memimpin apel pagi ini, menyampaikan arti penting dari apel pagi, Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nunukan nomor 03/000.8/Setda-Org/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 perihal Pelaksanaan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2024 dan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024.

Peraturan ini Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, Apel, Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Pembacaan Pancasila di Lingkungan Pemerintah Daerah,

Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kantor Bupati Nunukan yang terdiri atas Sekretariat Daerah Kab. Nunukan, Bapenda, dan Diskominfo Statistik dan Persandian menyelenggarakan Apel Pagi di halaman Kantor Bupati Nunukan, Rabu (16/4/2025).

Apel yang lakukan di lingkungan Kantor Bupati Nunukan ini diikuti oleh Pejabat Eselon 2, 3, 4, pejabat fungsional, staf pelaksana, staf PPPK dan honorer di lingkungan Kantor Bupati Nunukan.

”Dengan apel pagi kita mengecek kekuatan personil yang akan bekerja pada hari itu, bahkan dahulu dilaksanakan juga apel sore sebelum pulang kerja”, ujar Ir Jabbar membuka arahannya.

Selanjutnya, selain mengukur kekuatan personil,  menurut Jabbar dengan dilaksanakannya apel maka bisa menjadi ajang silaturahmi diantara rekan kerja sebelum melaksanakan tugas.

Lanjut Ir Jabbar menyampaikan kebijakan ini tidak menutup kemungkinan untuk mendapat kritikan.

” Mungkin yng dilaksanakan ini akan mendapat kritikan, tidak apa apa kita jangan alergi dengan kritikan kalau semua itu untuk kebaikan”, tambahnya.

Ir Jabbar berharap dengan kembali dilaksanakannya apel pagi ini bisa semakin menambah semangat dalam bekerja, terlebih saat ini Kabupaten Nunukan dipimpin pemimpin baru dengan semangat energi baru menuju perubahan. (Adv).