PDPB Tahun 2026 Dimulai, KPU Bulungan akan kembali Laksanakan Coktas 

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan mulai melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Pelaksanaan ini mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 117/PL.01-SD/13/2026 tentang Pencocokan dan Penelitian (Coktas) PDPB Semester I Tahun 2026 dengan cara mendatangi pemilih yang akan dilakukan pencocokan dan penelitian secara terbatas.

Melalui kegiatan tersebut, KPU Bulungan nantinya akan melakukan pencermatan dan pemutakhiran data pemilih hasil sinkronisasi dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sekaligus menindaklanjuti berbagai perubahan status pemilih yang terjadi di masyarakat.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bulungan, Mistang, menjelaskan bahwa PDPB merupakan kerja rutin kelembagaan yang bertujuan menjaga kualitas daftar pemilih meskipun tidak berada dalam tahapan pemilu.

“PDPB ini penting untuk memastikan data pemilih kita selalu mutakhir. Dalam Coktas Tahun 2026 ini, kami mencermati pemilih baru, pemilih meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status TNI/Polri, hingga potensi data ganda atau tidak memenuhi syarat”, ujar Mistang, pada Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, pelaksanaan PDPB di Bulungan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan, Pemerintah Daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Instansi lainnya. Sinkronisasi dan pencermatan data tersebut kemudian ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Bulungan setiap 3 bulan sekali sebelum dilaporkan secara berjenjang ke KPU Provinsi Kalimantan Utara dan KPU RI.

Mistang menambahkan, keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menyukseskan PDPB karena setiap perubahan data yang terjadi berasal dari pemilik data itu sendiri.

“Kami mengajak masyarakat Bulungan untuk aktif mengecek data kepemilihannya. Jika ada perubahan alamat, status kependudukan, atau menemukan data yang tidak sesuai, silakan melapor ke KPU Kabupaten Bulungan. Partisipasi publik sangat membantu kami menjaga akurasi data pemilih”, katanya.

Ia menegaskan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan fondasi bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di masa mendatang, karena daftar pemilih yang akurat dan mutakhir akan meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memastikan hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi dengan baik.

“Dengan PDPB yang berjalan konsisten, kita berharap tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya bisa lebih efisien, minim persoalan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi”, tambah Mistang.

Sementara itu, KPU Kabupaten Bulungan memastikan hasil PDPB Tahun 2026 akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik. Langkah ini sejalan dengan komitmen KPU untuk menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai informasi, PDPB merupakan amanat regulasi kepemiluan yang menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu, tetapi berlangsung secara terus-menerus mengikuti dinamika kependudukan dan untuk diketahui bersama juga bahwa hasil PDPB Tahun 2025 lalu jumlah pemilih yang telah di mutakhirkan oleh KPU Bulungan sebanyak 119.417 pemilih dengan rincian 62.525 pemilih laki-laki dan 56.892 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecmatan dan 81 desa/kelurahan.