NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Kementerian Sosial RI melakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 7.000 kepala keluarga di Kabupaten Nunukan yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan penerima bantuan sosial di daerah ini.
Verifikasi dilakukan karena ditemukan banyak data yang tidak valid dalam sistem DTSEN. Beberapa di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, dan masyarakat mampu yang masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, melalui Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani, menyatakan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Ia menegaskan bahwa penentuan akhir data penerima bansos merupakan kewenangan Kementerian Sosial.
“Jadi, kita groundcheck kembali data itu karena masih banyak yang tidak valid seperti ASN, Pegawai BUMN, BUMD, ada juga yang warga sudah mampu tapi masih terdata,” ujarnya, pada Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, pemutakhiran data DTSEN kini tidak hanya mempertimbangkan status mampu atau tidak mampu. Kondisi sosial ekonomi keluarga juga menjadi indikator penentu kelayakan menerima bantuan.
Penilaian dilakukan berdasarkan desil ekonomi yang ditentukan oleh BPS melalui pengukuran pengeluaran per kapita per bulan. Data ini digunakan untuk menyesuaikan jenis bantuan sosial yang diterima masing-masing keluarga.
Desil 1 dikategorikan sebagai sangat miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah Rp500 ribu per bulan. Desil 2 termasuk kategori miskin dengan pengeluaran antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Sementara itu, desil 3 berada pada kategori hampir miskin, dengan pengeluaran sekitar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per bulan. Setiap kategori ini menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian bantuan sosial.
Faridah menyebutkan, DTSEN memungkinkan pemetaan sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat karena telah terintegrasi dengan berbagai sistem. Melalui data tersebut, pemerintah dapat melihat pengeluaran rutin seperti pembayaran listrik, air, hingga transaksi perbankan.
“Kita tidak hanya mendata warga mampu atau tidak mampu. Contohnya, masyarakat dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, namun melalui DTSEN ini akan kelihatan pengeluaran pembayaran listrik, air dan transaksi perbankan karena sudah by sistem, semua sudah terkonek dengan DTSEN,” jelasnya.
Ia menambahkan, DSP3A hanya bertugas melakukan pendataan awal dan pengusulan jika ada masyarakat yang mengajukan untuk dimasukkan dalam DTSEN. Namun, keputusan akhir terkait kelayakan penerima bansos adalah Kemensos RI. (Adv)





