NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Sebanyak 6 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan oleh Polres Nunukan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus TPPO dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, dari hasil kasus ini pihaknya telah mengeluarkan 11 Laporan Polisi dan mengamankan 6 orang tersangka yang terdiri dari 4 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan.
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Nunukan dalam kurun waktu 1 Oktober hingga 11 November 2024 ini” Ujar AKBP Bonifasius Rumbewas, dalam kegiatan pers rilis di Mapolres Nunukan, pada Selasa (12/11/2024).
Kasus ini ada yang diungkap oleh Satreskrim Polres Nunukan, kemudian Polsek Nunukan dan Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan.
Dibeberkannya, untuk tersangka yang diamankan yakni AM (58), NM (39), SM (34), SF (56), LK (58) dan MB (42) dan satu tersangka masuk dalam DPO. Dari hasil pengungkapan ini, Bonifasius menjagaku pihaknya berhasil menyelamatkan 41 orang korban dari TPPO yang terdiri dari 34 orang dewasa dan 7 anak-anak.
Para pelaku yang diamankan memiliki peran untuk memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI melalui jalur ilegal untuk mendapatkan keuntungan.
“Peran pala pelaku ini sama semua, namun untuk tarifnya bervariasi ada yang di bayarkan RM 1.300 per orang dengan cara dibayarkan setelah sampai di tujuan, lalu ada juga yang mendapatkan keuntungan Rp 5 juta per orang dengan cara pembayaran Rp 1 juta sebelum berangkat lalu sisanya akan dibayarkan setelah sampai di tujuan,” ungkapnya.
Bahkan, ada juga pelaku yang akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.1 juta untuk 2 orang, yang dibiayai oleh mandor di Tawau Malaysia serta pelaku yang memfasilitasi akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,2 juta per orang.
“Para korban saat ini telah diserahkan ke BP3MI Kaltara. Sementara para tersangka disangkakan pasal pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” tutupnya.