NARASI POSITIF.com, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat pembahasan penguatan regulasi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Rapat kerja yang digelar pada Kamis (26/2/2026) di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan tersebut dipimpin Ketua Pansus II, Komaruddin, bersama anggota Pansus lainnya yakni Pdt. Robinson, Rahmat Sewa, Adi Nata Kusuma, Maslan Abdul Latief, serta Muhammad Nasir. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, memberikan catatan penting terkait arah implementasi regulasi yang tengah disusun. Ia menegaskan bahwa keberhasilan Raperda ini sangat bergantung pada kesamaan persepsi antara legislatif, eksekutif, serta seluruh OPD yang terlibat.
Menurut Nasir, Raperda ini memiliki sifat integratif sehingga pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja.
“Persamaan persepsi ini penting karena banyak program pemerintah tidak berhasil akibat ego sektoral. Ketika Raperda ini dijalankan, Dishub wajib menyiapkan ruang di pelabuhan atau terminal, PUPR menyiapkan infrastruktur lapaknya, Diskominfo mendorong digitalisasinya, dan BPKAD memastikan afirmasi anggaran,” ujar Nasir dalam rapat tersebut.
Ia juga mencontohkan kasus di sejumlah daerah di mana pembangunan destinasi wisata tidak berjalan optimal karena kurangnya koordinasi antarinstansi, seperti akses jalan yang belum disiapkan oleh dinas terkait.
Dalam interupsinya, Nasir merinci tiga poin penting yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut.
Pertama, pembentukan tim koordinasi daerah yang bertugas menyatukan langkah antar-OPD agar implementasi regulasi berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Kedua, memastikan kuota 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk UMKM benar-benar diterapkan secara teknis, bukan hanya menjadi angka dalam dokumen kebijakan. Ia menilai perlu adanya mekanisme pengawasan yang jelas agar kebijakan ini benar-benar dirasakan pelaku UMKM.
Ketiga, pentingnya penyusunan basis data tunggal UMKM yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan, sehingga bantuan, pembinaan, maupun perlindungan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Lebih lanjut, Nasir berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan berkelanjutan bagi pengembangan ekonomi kerakyatan di Kalimantan Utara.
Ia juga mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi mampu tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan daerah di masa mendatang.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Raperda ini harus menjamin keberlangsungan usaha mereka untuk bertahun-tahun ke depan, siapa pun pemimpinnya,” pungkasnya.(Adv)





