NARASI POSITIF.com, KALTARA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa harus disusun secara konkret dan tidak hanya bersifat normatif. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi masyarakat desa di Kalimantan Utara.
Rismanto menilai, jika Raperda hanya berisi ketentuan umum, maka keberadaannya tidak akan memberikan dampak signifikan dibandingkan dengan regulasi yang sudah ada sebelumnya.
“masih adanya ketimpangan pembangunan antarwilayah dalam satu desa, yang kerap dipengaruhi dinamika politik pasca pemilihan kepala desa. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui pengaturan yang jelas dalam Perda” ujar Rismanto, pada Jumat (27/3/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti potensi konflik di tingkat desa, seperti sengketa lahan, permasalahan dengan perusahaan perkebunan, hingga persoalan tapal batas wilayah yang sering muncul di tengah masyarakat.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut harus diakomodasi dalam Raperda agar dapat menjadi solusi nyata, bukan sekadar aturan administratif.
Rismanto menambahkan, penyusunan Raperda juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat desa di Kalimantan Utara, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif.
DPRD Kaltara berharap, melalui pembahasan yang matang, Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di daerah tersebut.





