Satgas Pamtas Yonkav 8 Gagalkan Peredaran 948 Botol dan Kaleng Miras di Perbatasan Nunukan

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonkav 8/Narasinga Wiratama mengamankan 948 botol dan kaleng minuman keras (miras) dari dua kendaraan travel yang melintas di Pos Dalduk Tembalang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Komandan Satgas Pamtas Yonkav 8/Narasinga Wiratama, Letkol Kav Dian Kriswijaya, S.I.P., mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dalam dua pemeriksaan terpisah pada 12 dan 13 Oktober 2026.

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, anggota jaga Pos Dalduk Tembalang memeriksa mobil travel Daihatsu Xenia putih bernomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan Said, 26 tahun, warga Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

“Saat memeriksa bagian belakang kendaraan, petugas menemukan 72 botol miras merek Atlas, 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, dan 36 botol Bir Singaraja” Ujarnya.

Sekitar pukul 05.30 WITA, kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Pos Tembalang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti kemudian disiapkan untuk diserahkan kepada Satgas Pamtas Yonkav 8/Narasinga Wiratama serta dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.

Pengungkapan kedua terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Petugas memeriksa mobil travel Toyota Avanza putih bernomor polisi DD 1857 VP yang dikemudikan Mujianto, 34 tahun, warga Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

“Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 240 kaleng bir merek Anchor yang berdasarkan keterangan dalam laporan dibawa dari wilayah Sebuku menuju Malinau” ungkapnya.

Barang bukti tersebut diamankan di Pos Tembalang untuk selanjutnya dibawa ke Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas Yonkav 8/Narasinga Wiratama dan diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan.

Dian Kriswijaya menyampaikan kronologi pengungkapan kedua kasus tersebut dalam kegiatan silaturahmi bersama awak media sekaligus konferensi pers di Aula Makotis Satgas Pamtas, Selasa (27/10/2026).

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 72 botol Atlas, 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, 36 botol Bir Singaraja, serta 240 kaleng bir Anchor.

Satgas Pamtas selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses pemeriksaan dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing. Barang bukti hasil tangakapan, diserahkan ke Bea Cukai Nunukan, disaksikan Polres Nunukan dan Satpol PP Nunukan dalam kegiatan pers rilis tersebut.