Satpol PP Nunukan Susun Peta Rawan Gangguan Trantibum dan Pelanggaran Perda

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan penyusunan peta rawan potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) serta peta rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di 21 kecamatan se-Kabupaten Nunukan. Kamis (12/2/2026)

Kegiatan ini dihadiri oleh para camat, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), serta anggota Satpol PP yang bertugas di masing-masing kecamatan.

Kehadiran anggota Satpol PP kecamatan dinilai penting karena mereka merupakan ujung tombak pengawasan dan penegakan perda di lapangan.

Dalam forum tersebut, perwakilan dari 21 kecamatan secara bergantian memaparkan potensi gangguan trantibum dan pelanggaran perda yang terjadi di wilayahnya. Paparan meliputi titik-titik rawan, jenis pelanggaran yang dominan, serta tantangan yang dihadapi dalam upaya penertiban dan pembinaan masyarakat.

Beberapa potensi gangguan yang teridentifikasi antara lain aktivitas pedagang kaki lima di area terlarang, peredaran minuman beralkohol tanpa izin, pelanggaran jam malam bagi peserta didik, bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), gangguan ketertiban di pasar dan fasilitas umum, hingga aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Sejumlah kecamatan juga menyampaikan potensi konflik sosial yang perlu diantisipasi secara dini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, S.Sos., M.Si, dalam tanggapannya menegaskan bahwa penyusunan peta rawan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pencegahan dan penegakan perda secara terukur.

“Peta rawan ini menjadi dasar kita dalam menentukan pola pengawasan dan penindakan yang lebih tepat sasaran. Dengan adanya peta rawan ini, kecamatan dan OPD terkait pengampu perda dapat menindaklanjuti kerawanan yang ada untuk mendukung pelaksanaan program-program yang ada di OPD” ujarnya.

Beberapa OPD yang diharapkan bersinergi dalam menindaklanjuti peta kerawanan ini sesuai dengan bidangnya masing-masing meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora), Dinas Perizinan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan serta Badan Pendapatan Daerah.

Kegiatan penyusunan peta rawan ini dilaksanakan selama dua hari dan resmi ditutup pada hari ini. Selama pelaksanaan, seluruh peserta melakukan inventarisasi data, diskusi, serta penyelarasan informasi guna memastikan pemetaan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan berbasis kondisi riil di lapangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan akan tersusun sebuah dokumen resmi tentang pemetaan potensi gangguan trantibum dan pelanggaran perda di Kabupaten Nunukan. Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati Nunukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan serta perumusan langkah strategis lintas perangkat daerah.

Dengan adanya dokumen pemetaan yang terstruktur dan terukur, diharapkan seluruh kecamatan di Kabupaten Nunukan memiliki acuan yang jelas dalam menjaga stabilitas ketenteraman dan ketertiban umum, sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif secara berkelanjutan. (Adv)