NARASI POSITIF com, NUNUKAN : Sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan serta stabilitas ekonomi negara di wilayah perbatasan. Tim gabungan yang terdiri dari Tim Quick Response Pangkalan TNI AL Nunukan dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tas, sepatu, serta berbagai barang bermerek asal Tawau, yang hendak masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur perairan.
Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengatakan, penggagalan tersebut dilaksanakan di Dermaga Tradisional Yamaker, Nunukan, pada Sabtu (14/02/2026). Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan mengenai adanya rencana pengiriman barang-barang branded dari wilayah Simpang Tiga, Malaysia, menuju Nunukan melalui jalur laut.
“Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Komandan Lanal Nunukan dan ditindaklanjuti dengan langkah cepat serta terukur melalui koordinasi intensif bersama Bea Cukai Nunukan. Sinergi antar lembaga ini menjadi kunci utama dalam memastikan setiap informasi dapat direspons secara profesional, terarah, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku” Ujar Kolonel Laut (P) Primayantha.
Berdasarkan hasil koordinasi, Tim Gabungan melaksanakan pemeriksaan bersama terhadap KM Cahaya Jamaker (GT 28) yang sandar di Dermaga Tradisional Yamaker. Dari hasil pemeriksaan fisik muatan kapal, petugas menemukan empat kardus besar dan dua koper berisi berbagai barang bermerek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Barang-barang tersebut terdiri atas tas, sepatu, dompet, jam tangan, hijab, parfum, hingga produk fashion dan aksesoris lainnya dari berbagai merek internasional maupun regional ternama seperti Adidas, Nike, Puma, Dior, serta Bonia. Seluruh barang yang diduga hasil penyelundupan kemudian diamankan dan dikawal menuju Kantor Bea Cukai Nunukan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pendataan, serta proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, setiap orang yang memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi” ucapnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen dan soliditas antara Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan dalam mengawal perairan perbatasan Kabupaten Nunukan dari berbagai bentuk kegiatan ilegal. Sinergitas yang terbangun tidak hanya memperkuat pengawasan maritim, tetapi juga memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku penyelundupan.





