NARASI POSITIF.com, KALTARA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Mak Enek, Minggu (15/3/2026) tersebut dihadiri puluhan warga yang merupakan perwakilan dari berbagai kelurahan di Kota Tarakan.
Dalam pemaparannya, Syamsuddin Arfah menegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2025 menjadi payung hukum bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kalimantan Utara.
Menurutnya, regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta dukungan fasilitas bagi masyarakat yang bergerak di sektor kreatif, khususnya pelaku usaha dan kreator lokal.
“Perda ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dan DPRD untuk memastikan anak muda serta pelaku UMKM memiliki wadah yang jelas dalam mengembangkan kreativitasnya,” ujar Syamsuddin.
Ia menambahkan, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor strategis yang dapat menjadi pilar masa depan pembangunan daerah.
“Ekonomi kreatif tidak bergantung pada sumber daya alam yang terbatas, tetapi pada ide, kreativitas, dan inovasi manusia. Kita ingin produk lokal Tarakan dan Kaltara mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional,” katanya.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri tokoh masyarakat dan pemuda dari sejumlah wilayah strategis, di antaranya Kelurahan Karang Anyar, Pamusian, Selumit, Selumit Pantai, serta beberapa kelurahan lainnya di Kota Tarakan.
Dalam sesi diskusi, warga menyampaikan harapan agar implementasi Perda tersebut segera diikuti dengan program nyata. Di antaranya kemudahan akses permodalan, pelatihan branding produk, hingga fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi karya-karya lokal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan tercipta sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Syamsuddin Arfah pun berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Perda tersebut agar tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk mempererat silaturahmi antara wakil rakyat dan konstituennya dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.(Adv)





