NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Nunukan melaksanakan pemusnahan 501 arsip internalnya dan 1.065 arsip dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan di Lantai I Kantor DPK Nunukan, Selasa (10/03/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Erlina, ST., M.AP selaku Sekretaris DPK Nunukan bersama Bidang Perlindungan dan Perizinan Penggunaan Arsip DPK Nunukan, Rahmawati Matto, SP, M.AP dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan serta dihadiri langsung oleh Inspektorat dan Bagan Hukum Setkab Nunukan sebagai Tim Panitia Penilai Arsip (PPA).
Giat ini dilakukan setelah melalui seleksi dan penilaian oleh tim PPA. Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaannya, dengan metode pencacahan untuk menjaga kerahasiaan dokumen.
“Harapan saya dengan adanya kegiatan pemusnahan arsip agar pengelolaan arsip menjadi lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arsip yang sudah habis masa retensinya dan sudah tidak memiliki nilai guna dapat dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku sehingga ruang penyimpanan dapat dimanfaatkan untuk arsip yang masih aktif dan penting. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai tentang pentingnya tata kelola kearsipan yang baik, menjaga keamanan informasi, serta mendukung pelayanan yang lebih cepat dan akuntabel kepada masyarakat”, ujar Elirath ST selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Perizinan Penggunaan Arsip DPK Nunukan.(Adv)





