Tim SFQR Lanal Nunukan Ringkus Penyelundup Narkoba 1,022 Kilogram di Sebatik

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 1,022 Kilogram dan meringkus pelaku yang merupakan seorang perempuan inisial S, di Sei. Pancang Sebatik.

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, melalui Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandempomal), Mayor Laut (MP) Prawanto mengatakan, penggagalan diawali dengan sharing informasi dari tim B satgas Beladau-24 M, Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan kepada tim gabungan yang terdiri dari tim SFQR Lanal nunukan, terkait akan adanya barang larangan berupa narkotika yang akan ke tarakan melalui sebatik dari tawau malaysia.

“Selanjutnya Danlanal memerintahkan tim gabungan untuk melaksanakan penyekatan di wilayah posal Sei. Pancang sebatik, terhadap speedboat atau kapal yang keluar atau masuk wilayah Kabupaten Nunukan khususnya wilayah sebatik pada jumat kemarin pagi” ujar Mayor Laut (MP) Prawanto dalam kegiatan pers rilis yang digelar di halaman Mako Lanal Nunukan, pada Sabtu (2/11/2024).

Lebih lanjut Prawanto menjelaskan kronologis kejadian, pada pukul 09.00 wita, di posal sei pancang, tim gabungan SFQR Lanal Nunukan dan Satgas TNI AL melaksanakan pemeriksaan bersama terhadap speedboat penumpang bunyu expres tujuan Sebatik – Tarakan.

“Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan memeriksa salah satu barang bawaan penumpang. saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah paket yang diduga narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik hitam. Alhasil tersangka langsung ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan serta dibawa ke lanal nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut” ungkapnya.

Tersangka merupakan seorang perempuan inisial S (37) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah paket yang terbungkus dalam kemasan teh china warna hijau berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1,022 kilogram, satu buah paspor indonesia milik pelaku inisial S, satu buah koper berwarna biru berisi pakaian, satu buah handphone bermerk oppo, satu buah handphone bermerk iphone dan charger handphone.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada Polres Nunukan sebagai leading sector dalam penanganan kasus narkotika untuk dilaksanakan proses lebih lanjut, hasil penindakan ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antar stake holder terkait” tutupnya.