NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Persoalan administrasi kependudukan hingga akses bantuan perbaikan rumah menjadi sorotan utama dalam kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) Daerah Pemilihan I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kantor DPD PKS Kabupaten Nunukan, Ahad (15/2/2026).
Dalam forum yang dihadiri warga dari sejumlah wilayah di Daerah Pemilihan I tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah, S.T., M.I.Kom., menerima berbagai keluhan masyarakat. Dua isu utama yang mengemuka adalah persoalan status akta kelahiran serta sulitnya memperoleh bantuan bedah atau rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Akta Kelahiran dan Hak Anak
Salah satu isu krusial yang mencuat adalah perbedaan jenis akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Warga mempertanyakan adanya akta yang mencantumkan nama ayah dan ibu, akta yang hanya mencantumkan nama ibu, hingga status anak terlantar.
Permasalahan ini dinilai tidak sekadar administratif, tetapi berdampak langsung pada hak-hak sipil anak. Dalam beberapa kasus, anak tidak memperoleh hak waris dari orang tuanya karena dokumen yang dimiliki hanya mencantumkan nama ibu.
“Ini menjadi perhatian serius. Ada anak yang tidak mendapatkan warisan karena hanya memiliki akta ibu. Maka perlu solusi yang jelas agar hak-hak anak tetap terlindungi,” ujar Arpiah.
Ia menjelaskan, keberadaan berbagai jenis akta sejatinya dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang memiliki kondisi khusus atau keterbatasan dokumen. Namun demikian, diperlukan edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari masing-masing jenis dokumen tersebut. Arpiah menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat persoalan administrasi kependudukan.
Kendala Bantuan Bedah Rumah
Selain persoalan akta, warga juga mengeluhkan sulitnya mengakses bantuan bedah rumah. Kendala utama yang dihadapi adalah ketiadaan sertifikat tanah, padahal kondisi rumah mereka sudah sangat memprihatinkan.
“Banyak warga tidak punya sertifikat tanah, sehingga tidak bisa mengakses bantuan rehab rumah. Padahal mereka sangat membutuhkan, minimal bantuan seng atau papan untuk memperbaiki rumah,” ungkap salah seorang warga dalam forum.
Menanggapi hal tersebut, Arpiah menyarankan agar warga tetap mengajukan proposal bantuan secara resmi. Menurutnya, pemerintah daerah dapat mencari skema solusi yang memungkinkan meskipun status lahan belum bersertifikat.
“Silakan ajukan proposal bantuan. Nanti kita lihat dan carikan solusi terbaik. Prinsipnya, kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas. Kita bersama-sama mencari untuk masyarakat,” tegasnya.
Komitmen Mengawal Aspirasi
Reses yang digelar di Kantor DPD PKS Nunukan ini menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat. Berbagai aspirasi dicatat untuk selanjutnya dibahas dalam forum resmi di DPRD.
Arpiah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan-persoalan mendasar yang langsung menyentuh hak sipil dan kebutuhan dasar warga, mulai dari kepastian hukum administrasi kependudukan hingga akses terhadap hunian layak bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.





