DPRD Kaltara Datangi BPJS Kesehatan, Pertanyakan Isu Batasan Rawat Inap Hanya 3 Hari

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – Menindaklanjuti isu yang beredar di masyarakat mengenai pembatasan waktu rawat inap pasien BPJS Kesehatan maksimal hanya tiga hari, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui gabungan komisi melakukan kunjungan langsung ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tarakan, beberapa hari lalu.

​Dalam kunjungan wakil rakyat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah ini, tujuan utamanya untuk menjembatani persoalan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kerap menjadi keluhan di tengah masyarakat. Salah satunya terkait durasi rawat inap.

​Syamsuddin Arfah menyampaikan, pihaknya menerima masukan dari masyarakat mengenai adanya kesalahpahaman terkait batasan rawat inap BPJS hanya tiga hari.

​”Waktu 3 hari ternyata kan tidak benar. Menurut penjelasan BPJS, orang boleh dirawat walaupun lebih dari 3 hari enggak harus dipulangkan. Nah itu juga kita mendapatkan masukan-masukan seperti itu,” ujar Syamsuddin.

Di tempat sama, ​Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Hj Aluh Berlian, menekankan asuransi kesehatan termasuk BPJS harus memberikan peningkatan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Ia mendorong agar semua pihak duduk bersama untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi ini. ​”Intinya nanti kita tidak mencari siapa yang benar siapa yang salah, karena di sini ada jurinya nanti yaitu dinas kesehatan,” kata Hj Aluh Berlian.

Menanggapi sorotan dari DPRD, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, dengan tegas membantah adanya regulasi yang membatasi waktu rawat inap pasien BPJS hanya tiga hari.

​”Intinya BPJS kan hanya menjalankan produk regulasi karena kami hanya melaksanakan aturan. Tidak ada regulasi, tidak ada batasan rawat inap, harus sampai sembuh,” tegas Yusef Eka Darmawan.

Di depan para anggota DPRD Kaltara, ​Ia menjelaskan pasien BPJS Kesehatan berhak mendapatkan perawatan rawat inap hingga kondisi medisnya dinyatakan pulih oleh dokter, tanpa dibatasi oleh durasi hari.

Ia meminta masyarakat yang mengalami penolakan rawat inap dengan alasan batasan 3 hari agar segera melaporkan kejadian tersebut.

Sementara itu, ​​sebagai langkah tindak lanjut untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan masalah di lapangan, DPRD Kaltara merekomendasikan diadakannya forum pertemuan bersama.

​”Kami juga akan mengundang Ombudsman untuk adakan masukan itu sehingga nanti kira-kira perbedaan persepsinya tadi yang dianggap nanti sudah mengerucut, ada persamaan, kemudian apa langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga ini bisa masyarakat ini juga tidak disulitkan,” jelas Syamsuddin Arfah.

​Pertemuan ini direncanakan melibatkan seluruh rumah sakit di lima kabupaten/kota di Kaltara, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Ombudsman. BPJS Kesehatan juga berharap agar DPRD dapat mendorong perubahan regulasi di tingkat pusat demi perbaikan pelayanan JKN. (adv)