Muhammad Nasir Soroti Terbatasnya Kewenangan Dinas Pertanian Provinsi, Aspirasi Petani Sulit Terealisasi

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., menyoroti terbatasnya kewenangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara Komisi II DPRD Kaltara dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara.

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Menurut Nasir, persoalan pembangunan pertanian di daerah saat ini tidak hanya berkaitan dengan besar kecilnya anggaran. Ada persoalan lain yang lebih mendasar, yakni pembagian kewenangan yang membuat ruang intervensi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi terhadap kebutuhan masyarakat menjadi sangat terbatas.

Akibatnya, berbagai aspirasi yang berulang kali disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD melalui reses maupun pertemuan langsung di lapangan tidak semuanya dapat diperjuangkan melalui APBD Provinsi.

“Banyak sekali aspirasi masyarakat yang kami terima, mulai dari jalan usaha tani, bibit pertanian dan perkebunan, alat dan mesin pertanian, bibit ternak sampai kandangnya. Tetapi ketika kita perjuangkan melalui APBD Provinsi, ternyata banyak yang tidak bisa dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi karena terbentur pembagian kewenangan,” kata Nasir.

Jalan Tani hingga Alsintan Banyak Tak Bisa Ditangani Provinsi

Nasir mengatakan, salah satu persoalan yang paling sering dijumpainya ketika turun ke masyarakat adalah kebutuhan terhadap jalan usaha tani.

Infrastruktur tersebut sangat penting karena berhubungan langsung dengan akses petani menuju lahan serta kelancaran membawa hasil produksi keluar dari kawasan pertanian.

Namun berdasarkan pembagian kewenangan yang berlaku, sejumlah usulan jalan usaha tani tidak dapat ditangani melalui perangkat daerah provinsi dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Hal serupa, kata Nasir, juga terjadi terhadap sejumlah usulan bibit pertanian, bibit perkebunan serta alat dan mesin pertanian (alsintan).

“Masyarakat tidak memahami pembagian administrasi pemerintahan. Mereka tahunya ada pemerintah dan ada wakil rakyat tempat mereka menyampaikan aspirasi. Ketika mereka membutuhkan jalan tani, bibit atau alat pertanian, tentu mereka berharap pemerintah bisa membantu,” ujarnya.

Ia mengaku kondisi tersebut kerap membuat anggota DPRD berada pada posisi yang sulit ketika harus menjelaskan kembali kepada masyarakat mengapa aspirasi yang telah disampaikan belum dapat dilaksanakan.

“Kadang-kadang masyarakat berpikir, kenapa DPRD tidak memperjuangkan? Padahal sudah kita perjuangkan. Tetapi ketika masuk pembahasan dengan dinas ternyata kegiatannya tidak dapat dilaksanakan oleh provinsi karena kewenangannya berada di kabupaten. Ini yang perlu kita jelaskan sekaligus kita carikan jalan keluarnya,” katanya.

Provinsi Mampu Membantu, Tetapi Terhalang Kewenangan

Menurut Nasir, pembagian kewenangan tersebut menjadi semakin terasa ketika kemampuan fiskal pemerintah kabupaten/kota terbatas.

Ia menilai bisa saja suatu kebutuhan masyarakat sangat mendesak dan pemerintah provinsi memiliki kemampuan anggaran untuk membantu, namun intervensi tidak dapat dilakukan karena terbentur ketentuan kewenangan.

“Ini persoalan yang menurut saya harus kita lihat secara utuh. Di satu sisi kabupaten memiliki kewenangan, tetapi belum tentu kemampuan fiskalnya cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Di sisi lain provinsi mungkin punya ruang anggaran, tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk masuk,” jelasnya.

Kondisi seperti itu, menurut Nasir, tidak boleh dibiarkan sampai menimbulkan ruang kosong pelayanan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mendorong pengambilalihan kewenangan pemerintah kabupaten/kota oleh provinsi.

Yang diperlukan adalah mekanisme yang memungkinkan pemerintah provinsi membantu apabila kabupaten/kota belum mampu memenuhi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kita tidak ingin mengambil kewenangan kabupaten. Tetapi harus ada fleksibilitas. Kalau kabupaten belum mampu dan provinsi memiliki kemampuan anggaran, seharusnya ada ruang kolaborasi agar kebutuhan masyarakat tetap bisa ditangani,” tegasnya.

Bibit Ternak Bisa, Kandang Tak Bisa Satu Paket

Persoalan lain yang disoroti Nasir adalah bantuan di sektor peternakan.

Dalam pembahasan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, salah satu contoh yang muncul adalah pengadaan bibit ternak.

Menurut penjelasan yang diterima Komisi II, pemerintah provinsi dapat memfasilitasi bibit ternak sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun bantuan tersebut tidak dapat serta-merta disatukan dalam satu paket dengan pengadaan kandang.

Nasir menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi apabila pemerintah benar-benar ingin memastikan bantuan produktif memberikan hasil optimal.

“Misalnya kita membantu masyarakat dengan bibit ternak. Ternaknya bisa dibantu, tetapi kandangnya tidak bisa sekaligus dalam satu paket. Padahal kalau kita berpikir dari sisi kebutuhan penerima manfaat, ternak dengan kandangnya itu satu kesatuan,” katanya.

Menurutnya, bantuan pemerintah seharusnya tidak hanya dinilai dari terlaksananya suatu kegiatan secara administratif, tetapi juga dari keberhasilan program tersebut setelah diterima masyarakat.

“Jangan sampai kita merasa program sudah selesai karena ternaknya sudah diserahkan, sementara masyarakat masih kesulitan menyediakan sarana pendukung. Yang harus menjadi ukuran adalah apakah bantuan tersebut benar-benar berkembang dan meningkatkan ekonomi penerima,” tambahnya.

Nasir: Jangan Sampai Bicara Ketahanan Pangan, tetapi Instrumennya Dibatasi

Nasir mengingatkan bahwa ketahanan pangan saat ini merupakan agenda strategis nasional maupun daerah.

Karena itu, menurutnya, pemerintah juga harus memastikan perangkat daerah memiliki ruang yang memadai untuk melakukan intervensi dalam peningkatan produksi.

Ia menilai terdapat kontradiksi jika pemerintah terus mendorong peningkatan produksi pangan tetapi pada saat yang sama ruang pemerintah provinsi untuk membantu kebutuhan dasar petani terlalu sempit.

“Kita bicara ketahanan pangan, kemandirian pangan, peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Tetapi ketika masyarakat membutuhkan jalan tani, bibit, alat pertanian atau sarana peternakan, pemerintah provinsi justru sangat terbatas ruangnya untuk membantu. Ini yang harus kita evaluasi,” tegas Nasir.

Apalagi, lanjutnya, Kalimantan Utara memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dengan banyak provinsi lain.

Wilayah yang luas, kawasan perbatasan, jarak antarwilayah yang jauh serta sentra produksi pertanian yang tersebar membutuhkan dukungan pemerintah yang lebih fleksibel.

Nasir berharap regulasi dapat memberikan ruang intervensi yang lebih besar kepada pemerintah provinsi, terutama untuk kebutuhan masyarakat yang tidak mampu ditangani secara optimal oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Tujuan akhirnya bukan memperbesar kewenangan provinsi semata. Tujuan kita adalah memastikan petani mendapat pelayanan. Siapa yang mengerjakan bukan persoalan utama bagi masyarakat. Yang penting jalan taninya bisa dibangun, bibit tersedia, alat pertanian ada, dan produksi mereka bisa meningkat,” katanya.

Robenson: Oktober Komisi II Akan Bawa Persoalan Ini ke Pusat

Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, mengatakan persoalan keterbatasan kewenangan tersebut tidak akan berhenti hanya dalam pembahasan antara DPRD dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Karena pembagian kewenangan tersebut berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat, Komisi II berencana membawa persoalan tersebut langsung ke kementerian dan lembaga terkait.

Robenson mengungkapkan, pada Oktober 2026 Komisi II bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara merencanakan konsultasi ke Kementerian Pertanian RI, Kementerian Dalam Negeri RI serta DPR RI.

“Ini merupakan persoalan regulasi yang harus kita komunikasikan ke pemerintah pusat. Kita sudah mendengar berbagai kendala yang dihadapi dinas dan aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota Komisi II. Karena itu, pada Oktober nanti kita rencanakan bersama dinas terkait untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan juga DPR RI,” kata Robenson.

Menurut Robenson, langkah tersebut penting agar pemerintah pusat mendapatkan gambaran mengenai kondisi faktual yang dihadapi daerah.

Komisi II, lanjutnya, akan mendorong adanya evaluasi maupun penyempurnaan regulasi apabila ketentuan yang berlaku saat ini ternyata terlalu membatasi kemampuan pemerintah provinsi dalam mendukung pembangunan pertanian.

“Kita akan sampaikan kondisi riil di Kalimantan Utara. Harapan kita ada solusi, apakah melalui perubahan regulasi, penyesuaian kewenangan ataupun mekanisme kolaborasi yang memungkinkan provinsi membantu kabupaten/kota tanpa bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Sumber publik terbaru juga mencatat Robenson Tadem sebagai Ketua Komisi II DPRD Kaltara.

Komarudin: Regulasi Harus Menyesuaikan Kebutuhan Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Komarudin, S.Kom., M.H., turut menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah pusat.

Menurutnya, pembagian kewenangan memang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tidak tumpang tindih, namun implementasinya harus tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Prinsip pembagian kewenangan tentu harus kita hormati. Tetapi ketika dalam pelaksanaannya ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tertangani karena keterbatasan fiskal pada satu tingkat pemerintahan, sementara tingkat pemerintahan lainnya sebenarnya mampu membantu, tentu perlu ada ruang yang lebih fleksibel,” kata Komarudin.

Ia berharap konsultasi Komisi II nantinya dapat menghasilkan mekanisme yang memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bukan justru mempertentangkan kewenangan keduanya.

Maslan: Kondisi Daerah Harus Menjadi Pertimbangan

Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Maslan Abdul Latif, juga mendukung agar persoalan kewenangan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, regulasi nasional perlu tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah, termasuk Kalimantan Utara yang memiliki wilayah perbatasan dan kondisi geografis yang luas.

“Kondisi setiap daerah tidak sama. Karena itu kita berharap pemerintah pusat juga melihat kebutuhan dan kemampuan daerah. Yang paling penting bagaimana regulasi tetap memberikan ruang agar pemerintah bisa hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Maslan.

Maslan menilai penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi penting agar keterbatasan kewenangan tidak menyebabkan usulan masyarakat berhenti tanpa solusi.

Maslan Abdul Latif tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltara dan juga tampil dalam kegiatan Komisi II terbaru.

Nasir: Kalau Regulasi Menjadi Kendala, Regulasi Harus Diperjuangkan

Muhammad Nasir menyambut baik rencana Komisi II membawa persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab bukan hanya membahas anggaran, tetapi juga memperjuangkan perubahan kebijakan apabila regulasi yang berlaku ternyata menimbulkan kendala dalam pelayanan masyarakat.

Ia berharap perjuangan tersebut tidak dipahami sebagai keinginan memperluas kewenangan pemerintah provinsi, tetapi sebagai upaya mencari desain pembagian kewenangan yang lebih efektif.

“Kalau persoalannya anggaran, kita bicara anggarannya. Kalau persoalannya program, kita evaluasi programnya. Tetapi kalau ternyata yang menjadi penghambat adalah regulasi, maka regulasi itu yang harus kita perjuangkan untuk diperbaiki,” tegas Nasir.

Menurutnya, pada akhirnya masyarakat akan menilai pemerintah dari seberapa besar persoalan mereka dapat diselesaikan.

“Petani tidak bicara soal batas kewenangan. Mereka hanya tahu mereka membutuhkan jalan tani supaya hasil panennya bisa keluar, membutuhkan bibit supaya bisa menanam, membutuhkan alat agar produksi lebih efisien, serta membutuhkan ternak dan kandangnya agar usahanya berkembang,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang yang lebih adaptif kepada pemerintah provinsi, terutama untuk melakukan intervensi apabila suatu kebutuhan masyarakat belum mampu dijangkau pemerintah kabupaten/kota.

“Jangan sampai ada kebutuhan masyarakat yang sangat jelas, anggarannya sebenarnya bisa kita siapkan, tetapi pemerintah tidak dapat berbuat hanya karena terbentur kewenangan. Regulasi seharusnya mempermudah pemerintah melayani masyarakat, bukan menjadi tembok yang menghentikan pelayanan. Kalau kita sungguh-sungguh ingin memperkuat ketahanan pangan, maka semua tingkatan pemerintahan harus diberikan ruang untuk bergerak dan berkolaborasi,” pungkas Muhammad Nasir.