Satpol PP Nunukan Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Terhadap Pelaku Usaha

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan pendistribusian sekaligus sosialisasi Surat Edaran Bupati Nunukan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan. Jum’at (20/2/2026)

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Nomor : 09/450/Setda-Kera/II/2026 yang mengatur ketentuan operasional tempat usaha serta pembatasan aktivitas tertentu guna menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan, Mukhtar, S.I.P, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat dan pelaku usaha memahami isi surat edaran tersebut.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan salinan surat edaran sekaligus memberikan penjelasan kepada pemilik usaha agar tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa beberapa jenis usaha seperti pub, bar, karaoke umum, panti pijat, dan tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional sementara sesuai waktu yang telah ditentukan. Sementara usaha tertentu tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional dan ketentuan khusus.

Mukhtar menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga tindakan administratif lainnya.

Satpol PP berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Nunukan dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif.(Adv)