NARASI POSITIF.com, KALTARA – Usai menuntaskan agenda reses masa persidangan II, anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Nunukan, Rismanto, memastikan pihaknya segera mematangkan pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Salah satu agenda utama yang akan dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Politisi dari Partai NasDem itu mengatakan, hasil reses di sejumlah titik di Kabupaten Nunukan menunjukkan masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat desa, terutama terkait batas wilayah serta potensi konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang memiliki konsesi lahan.
“Setelah reses ini, kami di Komisi III akan masuk ke rapat Pansus. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ini penting karena menyangkut kepastian hak dan ruang hidup masyarakat,” ujar Rismanto, Jumat (20/02/2026).
Menurutnya, regulasi yang tengah disusun harus mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat desa, khususnya kelompok tani dan pelaku usaha masyarakat yang selama ini kerap bersinggungan dengan aktivitas perusahaan.
Ia menilai, salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketidakjelasan batas wilayah desa yang berbatasan langsung dengan area konsesi perusahaan. Kondisi tersebut kerap memicu sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
“Harapan kami, ada peraturan yang tegas terkait batas wilayah desa, terutama yang berbatasan langsung dengan konsesi perusahaan. Sengketa lahan antara perusahaan dan kelompok tani atau masyarakat setempat sering terjadi,” tegasnya.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Komisi III akan mengkaji dua persoalan krusial yang banyak ditemukan di lapangan. Pertama, kondisi ketika masyarakat telah lebih dahulu menempati dan mengelola lahan, namun kemudian muncul perusahaan yang memperoleh izin seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut.
“Di lapangan, masyarakat sudah lebih dulu tinggal dan mengelola lahan, lalu datang perusahaan dengan HGU atau IUP. Solusi konkretnya seperti apa, itu yang akan kami pelajari dan dalami dalam Raperda,” jelasnya.
Persoalan kedua, lanjut Rismanto, adalah adanya perusahaan yang sudah mengantongi izin namun tidak segera mengelola lahan dalam waktu lama hingga akhirnya dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ada perusahaan yang sudah memiliki IUP, tetapi lahannya ditelantarkan. Kemudian masyarakat memanfaatkan lahan tersebut. Saat perusahaan ingin kembali membuka lahan, konflik pun muncul karena lahan sudah lama dikelola masyarakat,” katanya.
Rismanto mengungkapkan, dalam berbagai pertemuan selama reses, banyak warga menyampaikan kekhawatiran terkait tumpang tindih lahan. Beberapa kelompok tani bahkan mengaku kesulitan mengakses lahan yang selama ini mereka kelola akibat adanya klaim dari pihak perusahaan.
Ia menilai, tanpa pengaturan batas wilayah desa dan konsesi perusahaan yang jelas, potensi konflik akan terus terjadi dan dapat merugikan masyarakat maupun iklim investasi.
“Kita tidak anti investasi. Justru kita ingin investasi berjalan baik, tetapi hak masyarakat desa juga harus dilindungi. Perda ini nantinya harus menjadi payung hukum yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Selain itu, Rismanto juga menekankan pentingnya sinkronisasi data batas wilayah desa dengan pemerintah kabupaten serta instansi teknis terkait agar tidak terjadi perbedaan peta maupun tumpang tindih administrasi.
“Kita ingin ada kejelasan. Pemetaan harus akurat, melibatkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Jangan sampai ada celah yang memicu sengketa di kemudian hari,” tambahnya.
Ia berharap Panitia Khusus dapat bekerja maksimal dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat hingga perwakilan kelompok tani dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
“Kami akan membuka ruang partisipasi publik. Suara masyarakat desa harus menjadi dasar utama dalam penyusunan regulasi ini, karena merekalah yang paling merasakan dampaknya,” tutup Rismanto.
Rismanto optimistis, dengan regulasi yang tepat, pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara—khususnya di Kabupaten Nunukan—dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan, sekaligus meminimalkan konflik lahan di masa depan.(Adv)





