NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom, memimpin Rapat yang dilakanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di ruang rapat ambalat 1 DPRD Nunukan, pada Senib (23/2/2026). Rapat ini sebagai langkah nyata memperkuat komitmen daerah dalam perlindungan anak dan perempuan.
Pembahasan berlangsung mendalam dan strategis, mencakup upaya pencegahan kekerasan, penguatan sistem pelaporan serta penanganan korban, hingga pentingnya sinergi lintas sektor untuk menghadirkan perlindungan yang komprehensif. Data dan realitas di lapangan menjadi perhatian utama agar regulasi yang disusun benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Arpiah menegaskan bahwa perlindungan anak dan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi membutuhkan kolaborasi kuat antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta partisipasi aktif masyarakat.
Peraturan daerah yang sedang dibahas diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh, yakni memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan sekaligus menghadirkan rasa aman bagi anak-anak dan perempuan.
Sebanyak 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah Kabupaten Nunukan.
Turut hadir, Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj. Andi Maryati, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Ariyani, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Nunukan, serta Kabag Hukum Pemkab Nunukan beserta jajarannya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda Hamsing, S.Pi memastikan dua Raperda tersebut telah masuk dalam jadwal pembahasan rancangan regulasi daerah tahun berjalan.
“Keduanya akan kita bahas hari ini dan jika waktu mencukupi kita lanjutkan ke tiga raperda berikutnya,” kata Hamsing
Dia menyebut pembahasan mencakup penyelarasan naskah akademik dan sinkronisasi pasal agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak disiapkan sebagai payung hukum daerah yang mengatur sistem perlindungan anak secara komprehensif.
Regulasi tersebut mengatur jaminan pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Payung Hukum Daerah ini juga memuat mekanisme pencegahan kekerasan terhadap anak dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.
Hamsing menegaskan substansi Raperda Perlindungan Anak tidak hanya berhenti pada norma, melainkan juga memuat tata cara pelayanan bagi anak korban kekerasan.
“Kita ingin ada kepastian layanan pendampingan, rehabilitasi, hingga perlindungan bagi pelapor dan saksi. Anak-anak di Nunukan harus merasa aman,” ujarnya.
Menurutnya, adanya regulasi tersebut dapat memberi arah jelas bagi perangkat daerah dalam menangani kasus yang melibatkan anak.
Setiap anak di Kabupaten Nunukan, lanjut dia, berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Raperda itu juga mengatur peran keluarga, masyarakat, serta pemerintah daerah dalam membangun lingkungan yang ramah anak., karena itu Penguatan koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting agar perlindungan berjalan terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah Kabupaten Nunukan mengatur tata kelola perpustakaan agar layanan informasi semakin berkualitas.
Regulasi tersebut mendorong penyediaan layanan perpustakaan yang cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat.
Selain itu, aturan ini menjamin keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan daerah melalui dukungan anggaran serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Hamsing menilai keberadaan perpustakaan yang tertata baik dapat meningkatkan kegemaran membaca dan memperluas wawasan masyarakat.
“Perpustakaan bukan hanya sebagai tempat menyimpan buku, tetapi pusat literasi yang mencerdaskan masyarakat, karena itu regulasinya harus jelas, agar pengelolaannya lebih terarah,” ucapnya.
Melalui dua Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Nunukan mendorong hadirnya perlindungan menyeluruh bagi anak dan penguatan budaya literasi di Kabupaten Nunukan.
Regulasi tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak akan menjadi fondasi hukum yang mengikat seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, agar menjamin hak anak terpenuhi dan konsisten terhadap perlindungan anak dari kekerasan.
Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah mengarahkan pengelolaan perpustakaan agar berkembang sebagai pusat belajar masyarakat, pemerintah daerah nantinya memiliki pedoman yang jelas dalam penyediaan koleksi bacaan, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan fasilitas literasi berbasis kebutuhan warga.
Sinergi kedua Raperda tersebut memperlihatkan arah kebijakan daerah yang berpihak pada generasi muda, Perlindungan anak memberi jaminan rasa aman dalam tumbuh kembang, sementara penguatan literasi membuka akses ilmu pengetahuan yang lebih luas.





