NARASI POSITIF.com, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara meminta pemerintah daerah melalui biro hukum untuk memperbarui referensi dasar hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sumber daya air (SDA).
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menegaskan pentingnya penggunaan regulasi terbaru sebagai acuan dalam penyusunan Raperda agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembaruan referensi hukum menjadi hal krusial guna memastikan Raperda memiliki kekuatan hukum yang jelas serta relevan dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional” ujar Aming, pada Kamis (12/3/2026).
Ia juga mengingatkan agar seluruh materi dalam Raperda disusun secara cermat dan selaras dengan aturan yang masih berlaku, sehingga tidak menimbulkan kendala saat proses evaluasi di tingkat pemerintah pusat.
Pansus III DPRD Kaltara menilai, ketepatan dasar hukum akan sangat menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan, khususnya dalam pengaturan tata kelola dan perizinan pemanfaatan sumber daya air di daerah.
Karena itu, DPRD mendorong biro hukum untuk lebih aktif melakukan penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta memastikan setiap rujukan hukum yang digunakan benar-benar relevan dan masih berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan Raperda sekaligus menghasilkan produk hukum yang kuat, aplikatif, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Utara.





