Perkuat Penegakan Perda, Satpol PP Nunukan Gelar Rapat Koordinasi Sekretariat PPNS

oleh
oleh
NARASI POSITIF.com, NUNUKAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan menggelar rapat koordinasi Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ruang Rapat Kepala Satpol PP Nunukan, (16/4/2026).

Rapat yang dilaksanakan oleh Satpol PP tersebut bertujuan untuk memperkuat peran PPNS dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah secara yustisi, serta mengevaluasi kondisi dan kesiapan PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Dalam pembahasan rapat, diketahui bahwa dari 17 PPNS yang ada, hanya 4 orang yang berstatus aktif. Sementara itu, 2 orang masih dalam proses pengurusan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan 1 orang belum mengikuti pengambilan sumpah/janji jabatan. Sisanya perlu dilakukan validasi ulang dan pengajuan kembali untuk pengurusan KTA melalui koordinasi dengan instansi pembina.

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, S.Sos., M.Si menegaskan pentingnya penataan kembali keberadaan PPNS agar dapat menjalankan tugas secara optimal.

“Rapat ini menjadi langkah awal untuk memperkuat keberadaan PPNS di Kabupaten Nunukan. Kita ingin memastikan seluruh PPNS memiliki legalitas yang lengkap dan dapat menjalankan fungsi penegakan Perda secara maksimal,” ujarnya.

Selain itu, rapat juga menyoroti belum optimalnya fungsi Sekretariat PPNS sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, monitoring, pengawasan, dan administrasi penegakan Perda secara yustisi. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana, seperti belum tersedianya gedung sekretariat, perlengkapan ruang kerja, serta fasilitas komputer pendukung administrasi penyidikan.

“Keterbatasan sarana dan prasarana menjadi salah satu kendala utama. Oleh karena itu, diperlukan dukungan penganggaran agar sekretariat PPNS dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Dalam aspek regulasi, rapat turut membahas perubahan KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya pada pasal 613 dan 615 yang tidak lagi memberlakukan sanksi kurungan. Dengan demikian, Perda di Kabupaten Nunukan perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan ketentuan hukum terbaru.

Rapat juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dengan Korwas PPNS di Polres Nunukan guna memastikan setiap proses penegakan Perda melalui jalur yustisi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sinergi dengan Korwas PPNS Polres Nunukan harus terus diperkuat agar setiap proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kendala di lapangan,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan peran PPNS di Kabupaten Nunukan semakin optimal dalam mendukung penegakan Perda secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv)