Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor B.89/360/BPBD/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E., tanggal 15 April 2026.
Dalam keterangannya, Irwan Sabri menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman bencana.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi yang tinggal di wilayah rawan longsor, mengingat curah hujan pada periode April ini cukup tinggi,” ujarnya, pada Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berlandaskan pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2014.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Bupati Nunukan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025–2029 serta surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kesiapsiagaan menghadapi potensi longsor.
Lebih lanjut, Irwan menekankan pentingnya memperhatikan tingkat kerawanan di masing-masing wilayah berdasarkan Kajian Risiko Bencana yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Setiap wilayah memiliki tingkat risiko yang berbeda, karena itu, kami meminta aparat kecamatan hingga desa untuk benar-benar memahami kondisi wilayahnya dan bertindak cepat jika ada potensi bahaya,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga menginstruksikan sejumlah langkah antisipasi.
Di antaranya melakukan pemantauan intensif terhadap kawasan permukiman, jalan, dan fasilitas umum yang berada di lereng atau bawah tebing. Selain itu, masyarakat diminta untuk menjaga kebersihan saluran drainase agar aliran air tetap lancar dan tidak memicu pergerakan tanah.
“Jalur evakuasi dan titik kumpul harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan, ini penting agar saat terjadi kondisi darurat, masyarakat tidak panik dan tahu ke mana harus menyelamatkan diri,” tambah Irwan.
Ia juga mengingatkan agar posko siaga bencana di tingkat kecamatan dan desa diaktifkan selama 24 jam, terutama saat terjadi hujan dengan durasi lebih dari tiga jam berturut-turut.
Menurutnya, kesiapsiagaan ini menjadi kunci dalam meminimalkan risiko dan dampak bencana.
Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mengajak masyarakat untuk terus memantau informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta BPBD Kabupaten Nunukan.
Informasi tersebut meliputi prakiraan cuaca, peringatan dini, hingga kondisi terkini yang dapat memengaruhi aktivitas masyarakat.
“Jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Pastikan hanya mengikuti informasi resmi dari BMKG dan BPBD agar tidak terjadi kepanikan yang tidak perlu,” tegasnya.
Sebagai langkah cepat tanggap, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila terjadi bencana di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui nomor layanan darurat 112 atau call center BPBD Kabupaten Nunukan di nomor 08115379995.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, dengan kerja sama dan kewaspadaan bersama, kita harapkan dampak bencana dapat diminimalkan,” tutup Irwan. (Adv)





