Pemkab Nunukan Gerak Cepat Penyelesaian Ganti Rugi Pembebasan Lahan Embung Lapri

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Nunukan melalui Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah terus mendorong percepatan penyelesaian pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan untuk Embung Lapri.

Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah Dinas Perkim Kabupaten Nunukan, Taufik Umar mengatakan, pada tahun 2025 pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah Embung Lapri menjadi salah satu tugas utama di bidangnya.

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Menurutnya, tahapan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut melibatkan dua instansi, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sebagai Instansi yang Memerlukan Tanah (IMT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan sebagai instansi vertikal yang menangani pelaksanaan teknis di lapangan.

“Pemerintah daerah bertugas menyiapkan anggaran pengadaan tanah sekaligus anggaran pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan. Sedangkan pelaksanaan teknis pengadaan tanah dilaksanakan oleh BPN Pertanahan Nunukan melalui pembentukan panitia pelaksana,” ujar Taufik saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, proses pengadaan tanah Embung Lapri saat ini telah memasuki tahapan akhir atau finishing pembayaran ganti kerugian. Sejumlah tahapan sebelumnya juga telah dilaksanakan, mulai dari pembentukan panitia, identifikasi dan inventarisasi di lapangan hingga proses penilaian.

Namun demikian, masih terdapat kendala terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan dari pejabat penilai yang menjadi kewenangan panitia pelaksana. Sementara itu, pihak IMT disebut telah menyiapkan pejabat penilai pengadaan tanah melalui mekanisme pengadaan dan penunjukan langsung.

“Permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak saat ini adalah belum terealisasinya pembayaran akibat adanya perbedaan persepsi antara pihak IMT dan pihak BPN,” jelasnya.

Taufik menambahkan, untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Nunukan. Dalam pertemuan tersebut disepakati agar proses pembayaran ganti kerugian segera diselesaikan.

“Saat ini tinggal menunggu pergantian Kepala BPN Nunukan. Sementara menunggu pejabat pengganti selaku ketua pelaksana, SK tersebut akan direvisi kembali,” katanya.

Adapun total lahan yang akan dibebaskan mencapai kurang lebih 70 hektare dengan jumlah 63 bidang tanah dan sebanyak 40 kepala keluarga (KK) yang akan menerima ganti kerugian.

Taufik menyebutkan, persoalan pembebasan lahan Embung Lapri telah berlangsung cukup lama sejak tahun 2024 hingga saat ini. Bahkan masyarakat terdampak telah memberikan batas waktu pembayaran ganti rugi lahan paling lambat pada 30 Juni 2026.

Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan terus melakukan koordinasi untuk mempercepat pelaksanaan pembayaran ganti kerugian lahan agar proses pembangunan Embung Lapri dapat segera berjalan.

“Pemerintah daerah terus berupaya agar kegiatan ini dapat terselesaikan sesuai aturan serta memenuhi harapan masyarakat sehingga seluruh proses dapat berjalan lancar. Upaya yang dilakukan di antaranya koordinasi hingga ke tingkat Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah di Jakarta serta koordinasi intensif dengan pihak BPN Nunukan,” tutupnya